Suara.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto berharap KPK memanggil paksa Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto kalau menolak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Saya kira kita masih berprasangka baik pada Pak Novanto, mungkin hari ini beliau datang. Kalau nggak, panggil saja sama KPK, kalau nggak, panggil paksa saja," tutur Yandri di DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Novanto, tetapi ternyata dia tidak hadir dan hanya mengirim surat pemberitahuan. Surat tersebut memberitahu KPK kalau dia masih menunggu keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pengajuan judicial review dua pasal dalam UU KPK. Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur hak imunitas anggota dewan.
Yandri -- anggota komisi pemerintahan -- berharap pejabat publik kooperatif dengan proses hukum. Yandri kurang sreg dengan alasan-alasan Novanto menolak memenuhi panggilan KPK. Misalnya, mengangkat alasan KPK harus mendapatkan izin Presiden Joko Widodo dulu untuk memeriksanya.
Sikap Novanto yang menolak memenuhi panggilan KPK, menurut Yandri malah menciderai lembaga legislatif.
"Tidak perlu banyak alasan menunggu presiden atau hal imunitas. Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan menciderai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini. Oleh karena itu saya sarankan pada pak Novanto datang saja. kasih kesempatan pada KPK untuk memberikan klarifikasi dan meminta keterangan dan tidak perlu takut sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat," tuturnya.
Yandri mengatakan pengajuan uji materi yang diajukan Novanto dan tim pengacara seharusnya tidak menyandera lembaga lain, seperti KPK, untuk bekerja.
"Jadi antara proses di KPK dengan proses di MK itu sesuatu yang berbeda jadi tidak bisa satu lembaga menyandera lembaga lain. Oleh karena itu sekali lagi saya sebagai amggota DPR karena pak Novanto anggota DPR yang sejatinya memberi contoh yang baik yah datang saja pada KPK tidak perlu banyak alasan," kata sekretaris Fraksi PAN.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar