Suara.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto berharap KPK memanggil paksa Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto kalau menolak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Saya kira kita masih berprasangka baik pada Pak Novanto, mungkin hari ini beliau datang. Kalau nggak, panggil saja sama KPK, kalau nggak, panggil paksa saja," tutur Yandri di DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Novanto, tetapi ternyata dia tidak hadir dan hanya mengirim surat pemberitahuan. Surat tersebut memberitahu KPK kalau dia masih menunggu keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pengajuan judicial review dua pasal dalam UU KPK. Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur hak imunitas anggota dewan.
Yandri -- anggota komisi pemerintahan -- berharap pejabat publik kooperatif dengan proses hukum. Yandri kurang sreg dengan alasan-alasan Novanto menolak memenuhi panggilan KPK. Misalnya, mengangkat alasan KPK harus mendapatkan izin Presiden Joko Widodo dulu untuk memeriksanya.
Sikap Novanto yang menolak memenuhi panggilan KPK, menurut Yandri malah menciderai lembaga legislatif.
"Tidak perlu banyak alasan menunggu presiden atau hal imunitas. Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan menciderai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini. Oleh karena itu saya sarankan pada pak Novanto datang saja. kasih kesempatan pada KPK untuk memberikan klarifikasi dan meminta keterangan dan tidak perlu takut sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat," tuturnya.
Yandri mengatakan pengajuan uji materi yang diajukan Novanto dan tim pengacara seharusnya tidak menyandera lembaga lain, seperti KPK, untuk bekerja.
"Jadi antara proses di KPK dengan proses di MK itu sesuatu yang berbeda jadi tidak bisa satu lembaga menyandera lembaga lain. Oleh karena itu sekali lagi saya sebagai amggota DPR karena pak Novanto anggota DPR yang sejatinya memberi contoh yang baik yah datang saja pada KPK tidak perlu banyak alasan," kata sekretaris Fraksi PAN.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir