Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto, menuding KPK tak mengerti hukum kalau menganggap kliennya tidak kooperatif lantaran tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Rabu (15/11/2017) hari ini.
"Kalau begitu kan berati KPK tidak mengerti hukum, kan begitu. Kan harus tahu, anggota dewan, termasuk dia (Novanto) sebagai Ketua DPR memunyai hak imunitas yang tertera dalam UUD 45. Tak ada yang bisa melawan UUD 45, termasuk presiden. Kalau sekarang KPK melawan, berarti dia melakukan kudeta, " kata Fredrich, Rabu siang.
Fredrich mengatakan izin Presiden Joko Widodo tetap dibutuhkan oleh KPK sebelum memeriksa Novanto, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Fredrich bahkan mengatakan, kalau KPK tetap memaksakan memeriksa Novanto tanpa izin dari presiden, maka Indonesia akan ditertawakan oleh negara lain.
"Sekarang kan dikembalikan pada eksekutif, kan begitu. Sekarang, kalau ingin negara kita gaduh, bisa ditertawai negara internasional. Yang malu siapa? 250 juta rakyat. Bahwa di Indonesia hukum tidak berlaku, yang berlaku kekuasaan," tutur Fredrich.
Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Rabu (15/11/2017) hari ini.
Ia beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Kontstitusi terkait uji materi yang diajukannya serta surat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sandiaga Janji Telisik Pungli PKL di Trotoar Tanah Abang
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir