Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (15/11/2017) hari ini.
Ketika masih berstatus saksi, Setnov mangkir dari panggilan KPK dengan alasan lembaga antirasywah tersebut harus terlebih dulu mendapat surat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
Sementara kali ini, ketika sudah menjadi terangka, Setnov mangkir dengan alasan masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi yang diajukannya.
"Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim dan tanda tangani sendiri. Saya kirim kepada penyidik. Sambil nunggu hasil putusan MK terhadap judicial review yang diajukan," kata Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (15/11/2017).
Surat tersebut dikirimkan ke KPK pada Rabu pagi. Sebab, ia menilai surat itu tidak efektif apabila dikirimkan ke KPK pada Selasa (14/11) malam.
Menurut Fredrich, putusan MK ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Apabila uji materi diterima, maka Novanto selamanya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK. Tapi jika diterima, maka Novanto mau nggak mau memenuhi panggilan KPK.
"Hukum adalah panglima di Republik Indonesia. Marilah semua pihak itu, termasuk media juga menghormati hukum," ujar Fredrich.
Untuk diketahui, Novanto mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK, seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el untuk kali kedua.
Baca Juga: Ambilalih Ibu Kota, Militer Zimbabwe Bantah Kudeta Mugabe
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu