Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (15/11/2017) hari ini.
Ketika masih berstatus saksi, Setnov mangkir dari panggilan KPK dengan alasan lembaga antirasywah tersebut harus terlebih dulu mendapat surat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
Sementara kali ini, ketika sudah menjadi terangka, Setnov mangkir dengan alasan masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi yang diajukannya.
"Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim dan tanda tangani sendiri. Saya kirim kepada penyidik. Sambil nunggu hasil putusan MK terhadap judicial review yang diajukan," kata Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (15/11/2017).
Surat tersebut dikirimkan ke KPK pada Rabu pagi. Sebab, ia menilai surat itu tidak efektif apabila dikirimkan ke KPK pada Selasa (14/11) malam.
Menurut Fredrich, putusan MK ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Apabila uji materi diterima, maka Novanto selamanya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK. Tapi jika diterima, maka Novanto mau nggak mau memenuhi panggilan KPK.
"Hukum adalah panglima di Republik Indonesia. Marilah semua pihak itu, termasuk media juga menghormati hukum," ujar Fredrich.
Untuk diketahui, Novanto mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK, seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el untuk kali kedua.
Baca Juga: Ambilalih Ibu Kota, Militer Zimbabwe Bantah Kudeta Mugabe
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir