Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (15/11/2017) hari ini.
Ketika masih berstatus saksi, Setnov mangkir dari panggilan KPK dengan alasan lembaga antirasywah tersebut harus terlebih dulu mendapat surat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
Sementara kali ini, ketika sudah menjadi terangka, Setnov mangkir dengan alasan masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi yang diajukannya.
"Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim dan tanda tangani sendiri. Saya kirim kepada penyidik. Sambil nunggu hasil putusan MK terhadap judicial review yang diajukan," kata Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (15/11/2017).
Surat tersebut dikirimkan ke KPK pada Rabu pagi. Sebab, ia menilai surat itu tidak efektif apabila dikirimkan ke KPK pada Selasa (14/11) malam.
Menurut Fredrich, putusan MK ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Apabila uji materi diterima, maka Novanto selamanya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK. Tapi jika diterima, maka Novanto mau nggak mau memenuhi panggilan KPK.
"Hukum adalah panglima di Republik Indonesia. Marilah semua pihak itu, termasuk media juga menghormati hukum," ujar Fredrich.
Untuk diketahui, Novanto mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK, seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el untuk kali kedua.
Baca Juga: Ambilalih Ibu Kota, Militer Zimbabwe Bantah Kudeta Mugabe
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite