Suara.com - Video berisi rekaman pernyataan Presiden Joko Widodo diputar oleh pengacara tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di DPR, Rabu (15/11/2017).
Video yang didapat Fredrich dari situs Sekretariat Negara itu berisi sikap Jokowi tentang pemeriksaan terhadap Setya Novanto oleh KPK harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Jokowi menekankan bahwa semua sudah diatur dalam undang-undang.
"Jadi beliau sebagai Presiden RI telah sangat tegas beri petunjuk atau perintah 'buka semua UU.' Bahasanya semua UU. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu dari teman-teman lalu diberikan komentar-komentar dari KPK. Itu kalian tidak fair," kata Fredrich.
Pernyataan Presiden yang jadi rujukan Fredrich, disampaikan usai membuka kongres ke 20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Manado, Sulawesi Utara.
Fredrich meminta supaya tidak ada pihak yang salah menafsirkan ucapan Presiden.
Fredrich menyinggung sikap KPK yang merujuk pada Pasal 245 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menyatakan terkecuali tindak pidana khusus, pemeriksaan anggota DPR tanpa izin Presiden
"Jangan lupa, ada putusan MK nomor 76 tersebut memutuskan 2 Pasal. 245 dan 225 ayat 1-5, dan 224 ayat 2. Ketika dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannya itu wajib mendapatkan ijin dari presiden," kata dia.
Fredrich membandingkan UU tersebut dengan Pasal 20 a ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan anggota DPR punya hak untuk mengawasi, berbicara dan punya hak imunitas.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Fredrich mengatakan UU yang lebih rendah tidak bisa bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Artinya, UU KPK itu kalah dengan UUD 1945.
"Dia (KPK) klaim dirinya lex spesialis. Dia bisa berbuat sesuka hati. Apa yang terjadi bila KPK tidak perhatikan konstitusi? Kalau mereka menyatakan demikian berarti mereka melakukan pelecehan terhadap UUD. Berarti mereka melakukan makar dan menjadi musuh 250 juta rakyat," tuturnya.
Atas dasar itu pula, Fredrich mengajukan permohonan uji materi ke MK. Dia juga meminta supaya KPK tidak memeriksa KPK sampai MK memberikan keputusan.
"Karena saya sebagai seorang profesi advokat, saya profesional saya tidak mau menjadi kegaduhan di masyarakat atau di Republik Indonesia bahkan ini sudah di seluruh dunia. Saya ada menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara Pak Setya Novanto saya ajukan uji materi kepada MK. Apa saya salah? Benar kan?"ujar dia.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!