Suara.com - Setelah menerima pendaftaran praperadilan yang diajukan tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto, Rabu (15/11/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkannya.
"Belum, hakimnya belum ditunjuk," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Pembahasan mengenai siapa hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut kemungkinan dilaksanakan pada Jumat (17/11/2017).
Itu sebabnya, saat ini, pengadilan belum memberitahukan kepada KPK perihal sidang praperadilan.
"Nanti setelah hakim ditunjuk, baru nanti hakim yang akan memanggil KPK sebagai pihak termohon," kata Sutrisna.
Pengadilan juga belum mengumumkan kapan sidang akan dimulai.
Novanto hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan. Semalam, penyidik KPK mendatangi rumahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetapi dia tidak ada.
Jika upaya Novanto tak juga menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri, KPK akan menerbitkan namanya dalam daftar pencarian orang.
"Saat ini tim masih laksanakan tugas untuk pencarian terhadap saudara SN. Jadi kami harapkan kalau ada itikad baik, masih terbuka kemungkinan bagi SN untuk serahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan jalan lebih baik," kata Febri di KPK, dini hari tadi.
Febri mengapresiasi dukungan Polri dalam setiap penindakan yang dilakukan KPK.
"Pimpinan KPK sudah koordinasi dengan Polri, Wakapolri, Brimob. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Polri dalam setiap tindakan kPK," kata dia.
Febri belum mau menjelaskan lebih jauh ketika ditanya apakah Novanto akan langsung ditahan kalau nanti ditemukan.
Febri menekankan KPK sudah melakukan berbagai upaya persuasif untuk memanggil Novanto, tetapi tetap tak hadir.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata