Suara.com - Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting Jayadi Hanan menyarankan kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk kooperatif dengan KPK sehingga nanti bisa menjelaskan semuanya kepada publik di pengadilan.
"Lebih baik dihadapi saja kalau merasa memang tidak bersalah tinggal dibuktikan di pengadilan, kenapa harus takut," ujar Jayadi kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Jayadi mengatakan KPK tentu punya fakta dan bukti hukum sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto yang diumumkan dini hari tadi. Menurut Jayadi semakin Novanto menghindari proses hukum, efeknya makin tak bagus buatnya.
"KPK pasti punya alasan yang kuat dalam penangkapan ini, dan buktinya bahwa Setya Novanto menghindar, mengulur-ngulur waktu dan bahkan menghilang, jadi itu makin lama makin tidak baik buat dia (Novanto)," ujar Jayadi.
Surat perintah penangkapan diterbitkan KPK karena Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dan mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka pada (15/11/2017). Novanto dijadikan tersangka mulai tanggal 10 November 2017.
Jayadi menilai Novanto merupakan orang yang memiliki koneksi yang baik secara politik. Dia juga mempunyai pengacara yang handal.
"Dia pasti bisa lebih mudah melakukan perlawanan jika memang proses hukum terhadap dia tidak benar,"tambah Jayadi.
Jayadi menyarankan Novanto mengikuti proses hukum.
"Dia (Novanto) terus menghindar, dan masyarakat akan makin yakin kalau dia memang bersalah. Kalau dia terus menghindar kan seakan-akan ada pengakuan dia bersalah," ujar Jayadi.
"Kalau memang tidak bersalah, kan proses hukum akan cepat dimulai dan dia lebih cepat terbebas dari masalah ini, tapi kalau dia misalnya bersalah maka harus menghadapi dengan baik," Jayadi menambahkan.
Ketika ditanya soal langkah Novanto mengajukan praperadilan lagi, Jayadi mengatakan, "dia boleh menggugat KPK, jadi KPK juga harus menghadapinya, tapi pada saat yang sama dia harus ikuti proses hukum, jadi sama-sama fair," kata Jayadi. (Julistania)
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli