Suara.com - Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting Jayadi Hanan menyarankan kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk kooperatif dengan KPK sehingga nanti bisa menjelaskan semuanya kepada publik di pengadilan.
"Lebih baik dihadapi saja kalau merasa memang tidak bersalah tinggal dibuktikan di pengadilan, kenapa harus takut," ujar Jayadi kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Jayadi mengatakan KPK tentu punya fakta dan bukti hukum sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto yang diumumkan dini hari tadi. Menurut Jayadi semakin Novanto menghindari proses hukum, efeknya makin tak bagus buatnya.
"KPK pasti punya alasan yang kuat dalam penangkapan ini, dan buktinya bahwa Setya Novanto menghindar, mengulur-ngulur waktu dan bahkan menghilang, jadi itu makin lama makin tidak baik buat dia (Novanto)," ujar Jayadi.
Surat perintah penangkapan diterbitkan KPK karena Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dan mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka pada (15/11/2017). Novanto dijadikan tersangka mulai tanggal 10 November 2017.
Jayadi menilai Novanto merupakan orang yang memiliki koneksi yang baik secara politik. Dia juga mempunyai pengacara yang handal.
"Dia pasti bisa lebih mudah melakukan perlawanan jika memang proses hukum terhadap dia tidak benar,"tambah Jayadi.
Jayadi menyarankan Novanto mengikuti proses hukum.
"Dia (Novanto) terus menghindar, dan masyarakat akan makin yakin kalau dia memang bersalah. Kalau dia terus menghindar kan seakan-akan ada pengakuan dia bersalah," ujar Jayadi.
"Kalau memang tidak bersalah, kan proses hukum akan cepat dimulai dan dia lebih cepat terbebas dari masalah ini, tapi kalau dia misalnya bersalah maka harus menghadapi dengan baik," Jayadi menambahkan.
Ketika ditanya soal langkah Novanto mengajukan praperadilan lagi, Jayadi mengatakan, "dia boleh menggugat KPK, jadi KPK juga harus menghadapinya, tapi pada saat yang sama dia harus ikuti proses hukum, jadi sama-sama fair," kata Jayadi. (Julistania)
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029