Suara.com - Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting Jayadi Hanan menyarankan kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk kooperatif dengan KPK sehingga nanti bisa menjelaskan semuanya kepada publik di pengadilan.
"Lebih baik dihadapi saja kalau merasa memang tidak bersalah tinggal dibuktikan di pengadilan, kenapa harus takut," ujar Jayadi kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Jayadi mengatakan KPK tentu punya fakta dan bukti hukum sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto yang diumumkan dini hari tadi. Menurut Jayadi semakin Novanto menghindari proses hukum, efeknya makin tak bagus buatnya.
"KPK pasti punya alasan yang kuat dalam penangkapan ini, dan buktinya bahwa Setya Novanto menghindar, mengulur-ngulur waktu dan bahkan menghilang, jadi itu makin lama makin tidak baik buat dia (Novanto)," ujar Jayadi.
Surat perintah penangkapan diterbitkan KPK karena Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dan mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka pada (15/11/2017). Novanto dijadikan tersangka mulai tanggal 10 November 2017.
Jayadi menilai Novanto merupakan orang yang memiliki koneksi yang baik secara politik. Dia juga mempunyai pengacara yang handal.
"Dia pasti bisa lebih mudah melakukan perlawanan jika memang proses hukum terhadap dia tidak benar,"tambah Jayadi.
Jayadi menyarankan Novanto mengikuti proses hukum.
"Dia (Novanto) terus menghindar, dan masyarakat akan makin yakin kalau dia memang bersalah. Kalau dia terus menghindar kan seakan-akan ada pengakuan dia bersalah," ujar Jayadi.
"Kalau memang tidak bersalah, kan proses hukum akan cepat dimulai dan dia lebih cepat terbebas dari masalah ini, tapi kalau dia misalnya bersalah maka harus menghadapi dengan baik," Jayadi menambahkan.
Ketika ditanya soal langkah Novanto mengajukan praperadilan lagi, Jayadi mengatakan, "dia boleh menggugat KPK, jadi KPK juga harus menghadapinya, tapi pada saat yang sama dia harus ikuti proses hukum, jadi sama-sama fair," kata Jayadi. (Julistania)
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Strategi Hilirisasi Pertanian Jadi Bahasan Mendagri untuk Atasi Middle Income Trap
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara