Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa Ketua DPR RI Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, ke rumah tahanan (rutan), Minggu (19/11/2017) tengah malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pembantaran penahanan Setnov diakhiri karena tim dokter sudah menyatakan yang bersangkutan tak lagi memerlukan perawatan inap.
“Tim dokter RSCM maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuat opini kedua menyatakan, SN tak lagi memerlukan rawat inap,” tegas Febri dalam konferensi pers di RSCM.
“Intinya, kalau ada pertanyaan apakah tersangka sudah bisa diperiksa, ya benar, pemeriksaan sudah bisa dilakukan. Oleh penyidik, malam ini, langsung dipindahkan,” tambah Febri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dalam konferensi pers yang sama, mengungkapkan pemeriksaan kesehatan Setnov terbilang lama, yakni tiga hari sejak Jumat (17/11).
“Kenapa membutuhkan waktu lama untuk pemeriksaan? Ya karena semakin lama, maka penelitiannya semakin baik,” terangnya.
Setnov sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.
Ia lantas dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, sejak Jumat (17/11), oleh KPK, Setnov dipindah ke RSCM.
Baca Juga: Cuma Pakai Sandal, Tak Ada Benjol Segede Bakpao di Kepala Setnov
Minggu tengah malam, Setnov dibawa penyidik ke gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB. Ketua Umum Partai Golkar itu mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari RSCM.
Ia tampak lemas saat dibawa oleh penyidik KPK Ambarita Damanik. Setnov juga didampingi pengacaranya, Fredrich Yunadi.
Namun, tidak tampak istri maupun keluarganya yang lain menemani Setnov yang dipastikan mulai menghuni bilik tahanan.
Setnov juga tidak melambaikan tangan ke arah awak media yang sudah menunggunya. Ia juga tak memberikan pernyataan apa pun saat dibawa masuk ke gedung KPK.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik itu ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!