Suara.com - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengakui kliennya sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diungkapkan Yunadi, setelah Setnov resmi mendekam di balik Rumah Tahanan KPK, Senin (20/11/2017).
“Sudah sekitar lima hari (mengirim surat ke Presiden Jokowi),” kata Yunadi.
Namun, Yunadi mengatakan surat permohonan tersebut belum mendapat balasan dari Istana Kepresidenan.
“Biasa ya, surat ke presiden kan dijawabnya setahun lagi, mungkin juga. Kan saya juga tidak tahu lah,” tukasnya.
Ia menuturkan, sudah sering mengirimkan surat perlindungan ke presiden. Bahkan, ia mengatakan sudah puluhan kali mengirim surat serupa, tapi masih belum mendapat jawaban.
Meski belum berbalas, Yunadi menegaskan pihaknya tidak pesimistis.
Sebelumnya, ketika memberikan keterangan pers sesudah diperiksa KPK, Senin dini hari, Setnov mengakui sudah melakukan berbagai upaya supaya tak dilakukan penahanan terhadap dirinya.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden (Joko Widodo), maupun kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah Praperadilan," kata Novanto.
Baca Juga: Setnov Bisa Berjalan saat ke Rutan KPK, Pengacara: Itu Saya Paksa
Namun, semua upaya itu tidak dapat membebaskan Novanto dari kejaran KPK. Sejak Jumat (18/11), KPK sudah melakukan penahanan pada Novanto.
Penahanan itu kemudian dibantarkan lantaran ia harus jalani perawatan medis pascamengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (17/11/2017) malam.
"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang (sebagai saksi) saya kan selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas," tutur Novanto.
Sementara pemanggilan sebagai tersangka, kata Novanto, dirinya baru dipanggil satu kali dan langsung dikeluarkan perintah penangkapan.
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, Setnov sempat dirawat selama dua hari tiga malam di RSCM sebelum dibawa KPK ke rutan, dini hari tadi.
Sebelumnya KPK sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR di rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Tapi upaya KPK gagal lantaran dia tak ada dirumah.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG