Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Penampilan tersangka Setya Novanto ketika keluar dari gedung KPK sama seperti pada masuk datang tadi. Tampak Loyo.
Novanto baru selesai menjalani pemeriksaan selama empat setengah jam. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ketika menuruni anak tangga dari ruang pemeriksaan ke lantai bawah, ketua DPR itu dipapah pengacaranya, Fredrich Yunadi, dibantu petugas keamanan KPK. Muka Novanto menunduk.
Wartawan berusaha mendapatkan tanggapan dari Novanto mengenai pergantian ketua umum Partai Golkar, tetapi tak berhasil. Novanto bungkam saja sampai masuk ke mobil tahanan.
Fredrich yang memberikan keterangan kepada wartawan. Fredrich mengatakan Novanto baru selesai menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Jadi tadi diperiksa untuk kelanjutan daripada pemeriksaan hari pertama," kata Fredrich.
Novanto resmi ditahan di rutan Klas I KPK cabang Jakarta Timur sejak Senin (20/11/2017).
Sebelumnya, dia menolak ditahan dengan alasan masih menjalani perawatan dokter setelah kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang.
Tetapi KPK tidak kehilangan cara. KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk menilai sakit Novanto. Sampai akhirnya pada hari Minggu, Novanto dinyatakan tidak perlu dirawat inap. Malam itu juga, Novanto dibawa ke gedung KPK. Keesokan harinya, dia mau menandatangani surat penahanan.
Novanto ditetapkan menjadi tersangka untuk yang kedua sejak tanggal 31 Oktober 2017. Novanto karena diduga bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.
Novanto baru selesai menjalani pemeriksaan selama empat setengah jam. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ketika menuruni anak tangga dari ruang pemeriksaan ke lantai bawah, ketua DPR itu dipapah pengacaranya, Fredrich Yunadi, dibantu petugas keamanan KPK. Muka Novanto menunduk.
Wartawan berusaha mendapatkan tanggapan dari Novanto mengenai pergantian ketua umum Partai Golkar, tetapi tak berhasil. Novanto bungkam saja sampai masuk ke mobil tahanan.
Fredrich yang memberikan keterangan kepada wartawan. Fredrich mengatakan Novanto baru selesai menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Jadi tadi diperiksa untuk kelanjutan daripada pemeriksaan hari pertama," kata Fredrich.
Novanto resmi ditahan di rutan Klas I KPK cabang Jakarta Timur sejak Senin (20/11/2017).
Sebelumnya, dia menolak ditahan dengan alasan masih menjalani perawatan dokter setelah kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang.
Tetapi KPK tidak kehilangan cara. KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk menilai sakit Novanto. Sampai akhirnya pada hari Minggu, Novanto dinyatakan tidak perlu dirawat inap. Malam itu juga, Novanto dibawa ke gedung KPK. Keesokan harinya, dia mau menandatangani surat penahanan.
Novanto ditetapkan menjadi tersangka untuk yang kedua sejak tanggal 31 Oktober 2017. Novanto karena diduga bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total proyek Rp5,9 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite