Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Agus Suradika menyatakan pekerja harian lepas di Jakarta bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tetapi, hal itu baru bisa dilakukan Pemerintah Jakarta jika memiliki aturan tersendiri.
"Bisa, jika Pemda DKI mempunyai formasi, dari formasi ini mereka tentu punya pengalaman dengan Pemda," ujar Agus di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/11/2017).
PHL tetap harus melalui tes dan seleksi jika ingin diangkat menjadi PNS DKI. Untuk saat ini Pemerintah Jakarta belum bisa membuka PNS baru karena belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"DKI Jakarta sampai dengan 2018 belum dikasih formasi. Nah sekarang kami sedang menyusun peta kebutuhannya, kita akan sampaikan pada Menpan untuk dapat formasi," kata Agus.
Sebelumnya Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menginginkan PHL yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun bisa naik kelas.
Sandiaga bahkan berharap PHL seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum yang rajin dan bekerja lebih dari tiga tahun diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan belum ada regulasi yang mengatur soal PHL bekerja lebih dari tiga tahun langsung diangkat sebagai PNS.
"Saya akan carikan regulasinya dulu. Kalau untuk PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) otomatis atau tiga tahun otomatis (diangkat) saya belum menemukan regulasinya," kata dia.
Meski begitu, Pemerintah DKI bisa langsung mengangkat PHL setelah tiga tahun bekerja apabila Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI telah direvisi.
Baca Juga: Anies Ingin Seluruh Staf Masuk TGUPP
Saat ini Pemerintah DKI tengah memperjuangkan revisi UU tersebut. Adapun salah satu pasalnya yang ingin dimasukan terkait 'apabila belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen maka DKI bisa membuat formasi sendiri sesuai dengan kebutuhan yang diatur Pemda'.
"Pasal ini yang kita pakai, gitu lho. Maka di dalam UU tentang DKI sebagai ibu kota negara itu sedang kita perjuangkan, jika Anggara belanja lebih dari 30 persen," katanya.
Menurut Agus wacana PHL diangkat sebagai PNS masih lama. Tetapi, ia menilai hitungan Sandiaga tiga tahun PHL diangkat menjadi PNS sudah tepat.
"Makanya beliau mengatakan tiga tahun, mungkin Pak Anies dan Sandi sudah menghitung tiga tahun, tahun ini kita golkan UU. 2018 kita buat formasi, tahun ketiga kita rekrut," kayanya.
Berita Terkait
-
Program DP 0 Rupiah Sebabkan Duit Pengadaan Tanah DKI Membengkak
-
Jangan Kaget, Ini Jumlah Duit Tunjangan Operasional Anies-Sandi
-
Alasan Anggaran Sekretariat DPRD DKI Naik Drastis di Era Anies
-
Ahok Bantah Tim Gubernur di Eranya Dibiayai Swasta
-
Sandiaga Buka Peluang PPSU Jadi PNS Setelah 3 Tahun Kerja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana