Suara.com - KPK bertekad memacu kinerjanya hingga melaju pada akselerasi maksimum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, terutama oleh tersangka Setya Novanto.
Pasalnya, KPK tak lagi mau kecolongan oleh Ketua DPR RI itu yang sempat menang praperadilan sehingga pernah lepas dari jeratan hukum sebagai tersangka.
Kekinian, setelah kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan juga telah ditahan, KPK ternyata tak sendirian. Lembaga antirasywah tersebut juga didukung oleh mantan ketuanya, Abraham Samad.
Bahkan, Abraham sempat mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan memberikan sejumlah usulan mengenai percepatan penyelesaian kasus Setnov.
Salah satu usulan Samad kepada KPK adalah, Setnov harus turut dijerat memakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa? Bahwa KPK harus menerapkan TPPU dalam kasus Novanto," kata Abraham di KPK, Senin (27/11/2017).
Penerapan UU TPPU bertujuan agar kerugian negara yang terbilang besar dalam proyek tersebut, yakni sekitar Rp2,3 triliun, dapat dikembalikan secara maksimal.
Selain itu, lanjut Abraham, dengan UU TPPU, KPK akan lebih mudah melacak pihak-pihak yang menjadi pihak penampung dana-dana tersebut.
Baca Juga: Partai Demokrat Diminta segera Klaim AHY sebagai Tokoh Masa Depan
"Dengan menggunakan UU TPPU juga bisa lebih mudah melakukan tracking, siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang," ujar Abraham.
"Saya dan pemimpin KPK jilid III dulu selalu menerapkan UU TPPU agar supaya tadi, kami bisa lebih memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Itu inti sebenarnya," terangnya.
Abraham juga menyarankan KPK segera melimpahkan berkas Setnov ke pengadilan. Meski demikian, Abraham juga mengakui kelemahan KPK, yaitu terletak pada kurangnya sumber daya manusia.
Namun, Abraham meyakini KPK memiliki strategi untuk segera menyesaikan kasus tersebut.
"Problem yang ada di KPK adalah keterbatasan sumber daya manusianya, jumlah penyidiknya, tapi saya yakin pasti KPK punya strategi-strategi lain, sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat karena harus berpacu dengan waktu," tutur Abraham.
Mengenai upaya praperadilan kedua yang diajukan Setnov, Abraham meyakini KPK bakal menankarena memunyai bukti cukup tentang keterlibatan Setnov dalam kasus KTP-el sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek