Suara.com - Akibat video orasi dalam sebuah unjuk rasa tersebar di media sosial Serikat Pekerja, dua orang pengurus Serikat Pekerja Danamon dijadikan tersangka. Mereka adalah Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif yang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bank Danamon.
Status keduanya naik dari Saksi menjadi Tersangka setelah Penyidik Unit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan atas laporan Cahyanto C. Grahana, salah satu staf legal Bank Danamon. "Diduga hal ini terjadi karena kedua pengurus SP Danamon tersebut sedang memperjuangkan hak-hak pekerja Bank Danamon yang selama ini disandera oleh kebijakan Direktur Utama Bank Danamon yang tidak berpihak ke pekerjanya," kata kuasa hukum SP Danamon, Bambang di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Adapun Abdoel Moedjib dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan/atau menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan Muhammad Afif dituduh menyebarkan video di media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Diketahui bahwa video orasi yang tersebar adalah orasi dari Ketua Umum SP Danamon dalam unjuk rasa di Surabaya pada tanggal 9 Maret 2017. Dalam laporannya, diduga Direktur Utama Bank Danamon merasa dicemarkan nama baiknya karena orasi tersebut. Padahal, apa yang disampaikan dalam orasi tersebut tidak dimaksud untuk mencemarkan nama baik, melainkan ingin membuka fakta apa yang terjadi di lingkungan Bank Danamon terkait nasib para pekerjanya.
"Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai respon atas sikap Direktur Utama Bank Danamon yang sulit diajak bertemu dengan SP Danamon untuk membicarakan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan Bank Danamon, seperti PHK sepihak pekerja, pemblokiran e-mail Pengurus SP Danamon, penghalangan beribadah kepada pekerja dan lainnya," kata Kuasa Hukum SP Danamon, Gading dalam kesempatan yang sama.
Atas kejadian yang menimpa Pengurus SP Danamon, beberapa serikat buruh memberikan dukungannya. Gerakan Buruh Untuk Rakyat yang terdiri dari berbagai serikat buruh seperti KSPI, SP Bank Permata, SGBN, SP Johnson, dan lainnya, serta KSPI menyatakan dukungannya kepada perjuangan Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif.
Apa yang menimpa pengurus SP Danamon merupakan bentuk usaha pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang dilakukan manajemen Bank Danamon dengan bentuk melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat lewat kriminalisasi. Perjuangan membela anggota serikat adalah kewenangan yang dimiliki oleh pengurus SP Danamon.
Hal ini dilindungi oleh UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam Pasal 28 UU 21/2000 dikatakan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Bank Danamon Bakal Dibeli Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ?
"Atas perbuatan itu, sesuai Pasal 43 bahwa siapapun yang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tutup Aprillia.
Berita Terkait
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Laba Bank Danamon Tumbuh 14 Persen Jadi Rp4 Triliun pada 2025
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak