Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kesaksian tersangka kasus korupsi KTP elektornik, Andi Narogong, dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kesaksian Andi Narogong alias Andi Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis (30/11), menjelaskan keterlibatan Setnov dalam perkara korupsi yang sama.
"Termasuk pembagian fee (uang pelicin), sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Setya Novanto, sejumlah orang yang juga disebutkan terlibat dalam proyek KTP-el, sampai pemberian jam mewah Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Setnov," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan, segala fakta yang diketahui Andi tentang kasus yang menjeratnya dibuka di hadapan majelis hakim pengadilan tipikor.
Dalam kesaksiannya, Andi mengatakan awalnya ia tidak mau menyudutkan pihak lain dalam kasus e-KTP.
Namun, belakangan, ia merasa dirinya dijadikan "bantar gebang" yang menjadi tempat pembuangan "sampah" oleh pihak lain dalam perkara tersebut.
"Keterangan Andi Agustinus semakin jelas menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam penanganan perkara proyek e-KTP," tutur Setiadi.
Untuk diketahui, Novanto saat ini telah menjadi tersangka dan tengah ditahan oleh lembaga antirasuah atas perkara korupsi e-KTP. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menunggu penjadwalan persidangan di PN Tipikor.
Baca Juga: Polisi: Saksi Bilang Hanya Ada Dewi Perssik dan Suami di Mobil
Sebelum pelimpahan berkas, Ketua Umum Partai non-aktif Golkar itu sudah mengajukan gugatan praperdilan ke PN Jakarta Selatan. Sidangnya telah berjalan. Praperadilan akan gugur apabila Hakim Tipikor sudah membacakan dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya