Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, mengkritik adanya kecenderungan langsung menghakimi Ketua DPR Setya Novanto bersalah dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik, meski yang bersangkutan belum disidang.
Ia mengatakan, kecenderungan tersebut tampak ketika Setnov mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Saya sangat sedih, karena pehatian banyak pihak lebih membahas masalah praperadilan itu bisa dilanjutkan atau tidak seandainya perkara Pak Setnov sudah disidang Pengadilan Tipikor. Seharusnya yang menjadi fokus adalah, apakah Setnov bersalah atau tidak,” tutur Arteria Dahlan, Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, kecenderungan seperti itu menampakkan adanya dominasi kekuasaan mengelola hukum, ketimbang supremasi peraturan itu sendiri.
“Sangat disayangkan kegaduhan ini kembali dihadirkan dengan aksesori legitimasi pada saat Pak Setnov sedang mengajukan upaya praperadilan. Terlihat sekali aroma kekuasaan yang dominan,” tukasnya.
Politikus PDIP itu bukan tanpa alasan menuding adanya kuasa di luar hukum yang masuk dalam proses perkara Setnov di pengadilan tipikor maupun praperadilan.
“Misalnya, penetapan hari sidang pemeriksaaan perkara aquo oleh pengadilan tipikor hanya berselang satu atau dua hari dengan agenda putusan praperadilan. Adakah pesan yang hendak disampaikan? Ditujukan ke siapa? Apakah ke Pak setnov? Atau ke pihak lain? Apa maksud semua ini,” gugatnya.
Arteria mengakui tak habis pikir, tanggal persidangan kasus Setnov dalam dugaan korupsi KTP-el jatuh pada 13 Desember, Rabu pekan depan. Penetapan tanggal itu mendahului jadwal sidang putusan praperadilan yang kekinian masih berproses.
“Saya tak habis pikir, kenapa tanggal penetapan sidang kasus aquo Pak Setnov mendahului tanggal putusan praperadilannya di PN Jaksel. Kecuali kalau selama ini pengadilan tipikor memang begitu cepat menetapkan tanggal agenda sidang,” tukasnya.
Baca Juga: Elpiji 3 Kilogram Langka, Pertamina: Diborong Orang Kaya
“Apa sih ruginya menunda satu dua hari. Justru dengan memberikan ruang hingga terbitnya putusan praperadilan akan memberikan keyakinan bagi semua, bahwa tidak ada kekhawatiran dalam konteks penegakan hukum, khususnya bagi Pak Setnov. Jangan hal ini kita halalkan karena seorang Setnov,” tegasnya.
Sementara dalam sidang praperadilan Setnov, Jumat siang ini, hakim tunggal Kusno menyarankan kuasa hukum Setnov mencabut gugatan atas penetapan diri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el.
"Yang perlu dipertimbangkan oleh pemohon dan termohon adalah sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya hari sidang tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno dalam sidang.
Kusno mengatakan, pernyataannya tersebut hanya saran yang bisa dipertimbangkan oleh kedua belah pihak mengingat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan persidangan untuk pembacaan dakwaan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
Sementara apabila terus dilanjutkan, pembacaan putusan praperdilan pun paling cepat, Kamis (14/12 /2017). Sedangkan apabila dakwaan dibacakan Pengadilan Tipikor, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Hari Senin tanggal 11, Selasa 12, itu adalah giliran dari termohon untuk mengajukan bukti, dan sekarang ini nanti dilanjutkan dengan pembuktian juga. Hari ini nanti jam 2 (sore) kita lanjutkan dengan saksi pemohon, dan senin kita lanjutkan juga kalau masih ada bukti dari pemohon, kemudian termohon, termohon kita beri waktu Selasa dan Rabu," ujar Kusno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!