Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau warganya melaksanakan Outbreak Response Imunization Difteri atau disebut juga sebagai imunisasi gratis difteri yang sesuai kaidah kesehatan maupun agama.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan akan segera melakukan ORI Difteri mulai minggu ke-2 Desember 2017.
ORI adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya memutuskan transmisi penularan penyakit difteri pada anak usia satu tahun sampai dengan 19 tahun yang tinggal di daerah kejadian luar biasa tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
"ORI akan dilaksanakan sebanyak tiga putaran, dengan interval 0-1-6 bulan. ORI akan memberikan vaksin dengan ketentuan DPT-HB-Hib bagi usia 1 tahun sampai 5 tahun, DT usia 5 tahun sampai 7 tahun, serta TD usia 7 tahun sampai 19 tahun," katanya usai membuka kegiatan Jambore Desa 2017 di Bekasi.
Pelaksanaannya di sekolah masing-masing, mulai dari TK, PAUD, SD, MI sederajat, SMP, MTS sederajat, SMA, MA sederajat, perguruan tinggi, universitas, rumah sakit, puskesmas, posyandu, day care, apartemen, rusun, dan pos vaksinasi lain yang ditetapkan puskesmas.
Penyakit Difteri disebabkan infeksi bakteri Corynebacterium Diptheriae yang dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti sumbatan saluran nafas serta peradangan pada otot jantung bahkan kematian.
Adapun gejalanya antara lain demam 38 derajat celsius, sakit menelan, selaput putih keabu-abuan di tenggorokan, leher membengkak dan sesak nafas disertai suara mengorok.
"Selain itu, bakteri Corynebacterium diptheriae akan mengeluarkan racun difteri yang bisa membuat peradangan otot jantung dan akhirnya menyebabkan kematian. Pengobatannya yaitu rawat inap di ruangan isolasi, pemberian antibiotik, dan jika perlu diberikan anti racun difteri atau Anti Difteri Serum," kata dia.
Imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat mengikuti imunisasi serentak tersebut karena agama khususnya Islam selalu memudahkan umatnya dalam kondisi darurat.
"Kita imbau yang belum imunisasi masyarakat itu berpikiran luas, jernih, berbaik sangka bahwa agama itu sebetulnya memudahkan walaupun tidak untuk dipermudahkan," kata Nasaruddin Umar, Senin (11/12/2017).
Jika keselamatan jiwa itu terlindungi melalui vaksin, Nasarudin berpesan agar masyarakat mengikuti imunisasi difteri. Halal atau tidaknya vaksin tersebut nantinya akan menjadi pembahasan tersendiri.
"Kalau keselamatan jiwa itu memang perlindungannya dengan vaksin maka vaksin itu harus. Ini langkah darurat yang harus diserukan ke masyarakat untuk menyelamatkan jiwa dengan cara melakukan vaksin itu. Soal vaksinnya itu nanti ada apakah itu murni halal atau tidak itu nanti saya kira perlu dibahas nanti di suatu pembahasan khusus," jelasnya.
Data terbaru dari Kementerian Kesehatan Desember 2017, menunjukkan bahwa wabah difteri sudah tersebar di 20 provinsi dan 95 kabupaten kota.
Kementerian Kesehatan akan melakukan imunisasi massal sebagai respon atas penyebaran kasus difteri di sejumlah daerah atau ORI Outbreak Response Immunization, namun program ini baru akan dilakukan di tiga provinsi mulai 11 Desember 2017.
Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan, Jane Soepardi mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit difteri.
Tag
Berita Terkait
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Ini Dia Autothermix, Alat Pemusnah Sampah Tanpa Bahan Bakar Fosil
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China