Suara.com - Polisi akan memanggil saksi kunci untuk diperiksa dalam kasus video porno yang diperankan HA, perempuan alumni mahasiswa Universitas Indonesia, dan viral di media sosial. Pemeriksaan itu dijadwalkan dilakukan pekan depan.
"Minggu depan ya (kami periksa saksi kunci)," kata Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2017).
Namun, Putu belum menjelaskan identitas saksi kunci, lantaran keterangannya dianggap penting untuk menentukan status HA dan mantan pacarnya berinisial HF, sosok laki-laki ikut memerankan adegas seks dengan HA.
"Belum bisa saya sampaikan (identitas saksi kunci)," kata dia.
Putu menambahkan, satu dari tiga video yang diselidiki dianggap identik dengan ciri-ciri HA dan HF. Namun demikian, polisi belum bisa menentukan apakah HA dan HF bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Ada satu video kan sudah nyebar di (medsos)," terangnya.
HA akhirnya mengakui dirinya yang memerankan sosok wanita yang beradegan seks dengan laki-laki sebagaimana video porno yang viral di medsos. Pengakuan itu disampaikan HA saat diperiksa penyidik Polres Depok pada bulan November 2017 lalu.
" Iya (HA mengakui) pas pemeriksaan bulan November," kata Putu saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Maxime Bouttier: Berhubungan dengan Prilly Bukan Gimmick
Putu menyampaikan, awalnya polisi mendapatkan petunjuk dari keterangan ahli perihal ciri-ciri di bagian tubuh HA yang identik dengan pemeran perempuan yang berada dalam video syur tersebut.
Namun, Putu enggan menjelaskan secara rinci soal ciri-ciri ditubuh HA yang didentik dengan video porno yang beredar di internet.
"Iya, dari tim kedokteran. Ada ciri-ciri khusus," imbuhnya.
Kemudian, kata dia, polisi menunjukkan hasil analisa ahli kepada HA saat menjalani pemeriksaan.
"Ya (hasil pemeriksaan tubuh ditunjukan kepada HA) di pemeriksaan lanjutan," kata Putu.
Selain HA, polisi juga telah menemukan pemeran pria dalam video porno tersebut. Pemeran pria di vidoe porno tersebut tak lain adalah mantan kekasih HA berinsial HF.
Berita Terkait
-
Asal Usul Nama Geng 'Rawa Lele 212' yang Bacok Dua Polisi
-
Terungkap, Alumni UI Perankan Video Mesum Bersama Mantan Cowoknya
-
Terungkap! Mobil Depe Saat Dikawal Melaju Kencang
-
Tak Lapor Atasan, Polisi yang Kawal Mobil Depe Bakal Kena Sanksi
-
Polisi: Saksi Bilang Hanya Ada Dewi Perssik dan Suami di Mobil
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden