Suara.com - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Siti Sundari Daranila, pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/12/2017) mengatakan bahwa tersangka Siti merupakan pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).
Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (15/12).
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat karena memposting berbagai konten ujaran kebencian," kata Martinus.
Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun Facebook atas nama Gusti Sikumbang dengan gambar profil foto tersangka dengan anak perempuannya.
Martinus menjelaskan tersangka awalnya memposting foto Panglima TNI beserta keluarga, yang diberi judul: KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....
Di dalam akun tersangka ditemukan juga unggahan lain terkait SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Dari tangan pelaku, Satgas Siber berhasil menyita barang bukti antara lain satu ponsel merek Oppo dan satu ponsel merek Samsung Duos.
"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk," katanya.
Baca Juga: Cuitan Ujaran Kebencian, Dhani Samakan dengan Lagu "Cemburu"
Martinus mengatakan bahwa tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun Facebook yang banyak memuat konten yang dilarang.
Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.
Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional