Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di bawah umur yang dijual kepada warga negara asing. Korban di jual dan dipekerjakan sebagai pekerja seks anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan empat pelaku berinisial D, F, DI, dan S. Mereka ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12/2017).
"Ini mereka penjual anak-anak ini ke WNA yang berdomisili di Indonesia. Sehingga kami kenakan penerapan pasal UU perlindungan anak, dan TPPO," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Kasus ini diungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polres Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017). Sehingga polisi melakukan penyelidikan.
"Di mana korbannya inisial N (12) dan D yang merupakan anak-anak. Itu laporan dari orang tua korban," ujar Mardiaz.
Mardiaz mengatakan adapun peran para tersangka F, DI, dan D mencari para anak - anak di bawah umur. Sementara S berperan sebagai pencari warga negara asing sebagai konsumen.
"Jadi anak- anak ini direkrut oleh sindikat ini kemudian dijual untuk konsumsi seks dan prostitusi anak," kata Mardiaz.
Anak korban penjualan manusia itu dijual sampai ratusan juta rupiah.
"Itu kan bervariasi, ada yang Rp500 juta ada juga sampai Rp1,5juta," kata Mardiaz.
Baca Juga: Gadis Belasan Tahun Dijadikan Pekerja Seks di Rusun
Mardiaz menyebut untuk korbannya tak mendapat bayaran penuh dari harga transaksi yang dilakukan tersangka dengan pelanggan warga negara asing.
"Itu dipotong untuk perekrut Rp200 ribu ada juga sampai Rp500 ribu," ujar Mardiaz.
Mardiaz menambahkan para tersangka memasarkan korbannya untuk dijual ke WNA dengan bertemu di sebuah tempat hiburan malam.
"Itu kenal di salah satu bar dibilangan Jakarta adanya perkumpulan WNA di sana dan kenal perantara - perantara ini sehingga terjadi transaksi," kata Mardiaz.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menambahkan tarif harga yang ditentukan dari pelayanan seks korban terhadap hidung belang.
"Semua tergantung dari tingkat seksualitasnya, ada yang full, ada yang dia (pelanggan minta) hanya masturbasi saja," ujar Bismo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya empat pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis