News / Metropolitan
Selasa, 02 Januari 2018 | 15:50 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia Aziz Yanuar baru saja mengunjungi anggota Front Pembela Islam Boy Giadria yang ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).

"Ini baru saya kunjungi. Kondisinya sehat," kata Aziz kepada Suara.com.

Lelaki kelahiran 1975 itu ditahan dengan tuduhan melakukan perusakan barang di toko obat Akbar yang berada di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017), pagi. Di rumah tahanan Polda Metro Jaya, status Boy tahanan titipan Polres Metro Bekasi Kota.

Sampai hari ini, Aziz tidak mengerti kenapa Boy dititipkan Polres Metro Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya.

"Makanya, coba ditanya pihak Polres Metro Bekasi Kota. Kita minta tolong tanyakan ke kapolres," kata Aziz.

Aziz tidak pernah diberitahu polisi mengenai hal itu. Tapi menurut kabar burung yang sampai ke telinga Aziz, Boy tidak ditahan di Kota Bekasi karena khawatir kantor polisinya didatangi laskar FPI.

"Kabar burungnya karena khawatir ada apa-apalah, nggak ngerti."

Berbagai upaya sudah dilakukan advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia untuk Boy. Mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (29/12/2017), misalnya.

"Sesudah itu, kami berkoordinasi dengan kepolisian, jajaran kasat (kepala satuan reserse kriminal), wakasat, sampai wakapolres (wakil kepala polres)."

"Cuma pihak polres belum bersedia memenuhi (penangguhan penahanan) sampai detik ini."

Suara Aziz diujung telepon terdengar meninggi ketika bicara tentang tuduhan kepada Boy.

Menurut dia Boy seharusnya tidak dikenakan Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Pada waktu mendatangi pemilik toko yang diduga menjual obat kadaluwarsa, Boy memang bersikap memaksa. Aziz bilang Boy memaksa pemilik toko tidak menjual obat kadaluwarsa. Tapi, kata Aziz, Boy tidak merusak barang.

"Saya ada videonya (video pada waktu Boy dan warga ke toko obat). Dan dia memang tidak merusak. Dia hanya memaksa yang bersangkutan (pemilik toko) tidak jualan obat terlarang dan kadaluwarsa karena meresahkan."

Itu yang diprotes Aziz. Menurut Aziz, Boy justru membantu polisi, seharusnya polisi mengapresiasi, bukan malah sebaiknya.

Load More