Suara.com - Advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia Aziz Yanuar baru saja mengunjungi anggota Front Pembela Islam Boy Giadria yang ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
"Ini baru saya kunjungi. Kondisinya sehat," kata Aziz kepada Suara.com.
Lelaki kelahiran 1975 itu ditahan dengan tuduhan melakukan perusakan barang di toko obat Akbar yang berada di Jalan Raya Jatibening 2, RT 6, RW 2, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/12/2017), pagi. Di rumah tahanan Polda Metro Jaya, status Boy tahanan titipan Polres Metro Bekasi Kota.
Sampai hari ini, Aziz tidak mengerti kenapa Boy dititipkan Polres Metro Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya.
"Makanya, coba ditanya pihak Polres Metro Bekasi Kota. Kita minta tolong tanyakan ke kapolres," kata Aziz.
Aziz tidak pernah diberitahu polisi mengenai hal itu. Tapi menurut kabar burung yang sampai ke telinga Aziz, Boy tidak ditahan di Kota Bekasi karena khawatir kantor polisinya didatangi laskar FPI.
"Kabar burungnya karena khawatir ada apa-apalah, nggak ngerti."
Berbagai upaya sudah dilakukan advokat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia untuk Boy. Mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (29/12/2017), misalnya.
"Sesudah itu, kami berkoordinasi dengan kepolisian, jajaran kasat (kepala satuan reserse kriminal), wakasat, sampai wakapolres (wakil kepala polres)."
"Cuma pihak polres belum bersedia memenuhi (penangguhan penahanan) sampai detik ini."
Suara Aziz diujung telepon terdengar meninggi ketika bicara tentang tuduhan kepada Boy.
Menurut dia Boy seharusnya tidak dikenakan Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pada waktu mendatangi pemilik toko yang diduga menjual obat kadaluwarsa, Boy memang bersikap memaksa. Aziz bilang Boy memaksa pemilik toko tidak menjual obat kadaluwarsa. Tapi, kata Aziz, Boy tidak merusak barang.
"Saya ada videonya (video pada waktu Boy dan warga ke toko obat). Dan dia memang tidak merusak. Dia hanya memaksa yang bersangkutan (pemilik toko) tidak jualan obat terlarang dan kadaluwarsa karena meresahkan."
Itu yang diprotes Aziz. Menurut Aziz, Boy justru membantu polisi, seharusnya polisi mengapresiasi, bukan malah sebaiknya.
Berita Terkait
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...
-
Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Dari Parpol, Fahri Hamzah: Beliau Ingin Jadi Rekonsiliator Umat
-
Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti