Suara.com - Advokat dan Konsultan Hukum dari BNP Law Firm Bambang Siswanto melaporkan kliennya Gunarko Papan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan biaya pendampingan jasa hukum senilai Rp 34,7 miliar.
"Gunarko mendapatkan pendampingan laporan di kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan namun berdamai dengan seluruh lawan tanpa sepengetahuan advokat," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018), sebagaimana diberitakan Antara.
Bambang melaporkan Gunarko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/138/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 9 Januari 2018 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Bambang menjelaskan kliennya itu terindikasi menipu lantaran sebelumnya telah sepakat pembagian "success fee" jika pihak lawan memberikan kompensasi menyelesaikan perkara di dalam maupun luar persidangan atau perdamaian.
Berdasarkan perdamaian itu menyepakati Gunarko mencabut seluruh laporan polisi dan gugatan perkara dengan catatan memberikan kompensasi.
"Hingga saat ini Gunarko tidak pernah memberitahu dan memberikan klarifikasi kepada para advokat yang menjadi kuasa hukum perihal perdamaian tersebut," ujar Bambang.
Bambang mengaku telah mengundang Gunarko bermusyawarah, surat somasi sebanyak dua kali dan pemberitahuan melalui pesan singkat, namun tidak mendapatkan respon.
Karena tindakan tersebut, Bambang menyatakan Gunarko tidak memenuhi pembagian biaya jasa hukum senilai Rp 34,7 miliar yang tergolong unsur pidana dan mencabut kuasa per 5 Januari 2018.
"Padahal advokat telah menunjukkan kinerja baik sehingga pihak lawan menyerah dan berdamai," tutur Bambang. (Antara)
Baca Juga: Gara-gara Baterai iPhone, Apple Diduga Lakukan Penipuan
Update (Catatan Redaksi):
Terkait kasus dan pemberitaan ini yang harus diakui hanya berasal dari satu sumber, per 3 September 2019, Suara.com telah mengakomodir Hak Jawab yang dikirimkan oleh Gunarko Papan melalui email pada Senin (2 September 2019), di mana intinya Gunarko Papan membantah pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, dengan publikasi (Hak Jawab)-nya bisa dibaca di sini. Demikian untuk dimaklumi.
Berita Terkait
-
Injak Perut Istri sampai Bayinya Tewas, Kasdi: Saya Khilaf
-
Kisah Bayi yang Hanya Hidup Sehari Akibat Dianiaya Ayah
-
Dibekuk, Ketua Partai Rakyat Klaim Diajari Nyabu oleh Istri
-
MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru
-
Temui Kejanggalan, Polisi Ulang Olah TKP Pemijat Bunuh Arsitek
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya