Suara.com - Pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza, mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Padang pada Pilkada Padang 2018 melalui jalur perseorangan.
Syam-Misliza mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang pada, Rabu (10/1/2018) pukul 22.30 WIB atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir.
Mereka datang ke KPU Kota Padang ditemani lima orang pendamping. Termasuk pula istri kedua Syamsuar, Yuli Farida.
"Kalau yang lain datang siang, kami sengaja memilih datang malam," ujar Syamsuar, saat melakukan registrasi pendaftaran, dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2018).
Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan, kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU Padang, sejak pendaftaran dibuka pada, Senin (8/1/2018).
"Pendaftaran sudah ditutup, jadi yang mendaftar mengikuti Pilkada Padang 2018 hanya tiga pasangan calon," kata dia lagi.
Sebelumnya, KPU Padang menyatakan Syam-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan, namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat.
"Namun mereka tetap bisa mendaftar. KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan itu," ujar Sawati.
Baca Juga: Mampukah Jenderal-jenderal Ini Menang di Pilkada Serentak?
Foto: Pasangan suami istri, Syamsuar Syam dan Misliza, mendaftar calon wali kota dan wakil wali kota Padang lewat jalur perseorangan. [YouTube]
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat. Diantaranya KTP yang dikumpulkan orangnya tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan kepada petugas verifikasi, kemudian adanya pendukung yang berstatus sebagai PNS.
Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.
Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Eka Vidya menilai, KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika terpilih dan menjabat, maka praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terbuka lebar," katanya pula.
Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya lagi, baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.
Berita Terkait
-
Stop Judi Online! KKN UNISA Yogyakarta Edukasi Pemuda Jomblangan
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Viral Miss Norwegia Keturunan Padang Jadi Guru dan Berpose Depan Ompreng MBG
-
Mengenal Insinerator Sederhana Buatan Mahasiswa UMY: Murah dan Efektif Seharga Rp1 Jutaan
-
Bobol 5 Toko HP, 3 Anak di Padang Pakai Uang Curian untuk Beli Motor
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?