Suara.com - Pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza, mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Padang pada Pilkada Padang 2018 melalui jalur perseorangan.
Syam-Misliza mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang pada, Rabu (10/1/2018) pukul 22.30 WIB atau 1,5 jam sebelum batas pendaftaran pilkada berakhir.
Mereka datang ke KPU Kota Padang ditemani lima orang pendamping. Termasuk pula istri kedua Syamsuar, Yuli Farida.
"Kalau yang lain datang siang, kami sengaja memilih datang malam," ujar Syamsuar, saat melakukan registrasi pendaftaran, dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2018).
Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan, kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU Padang, sejak pendaftaran dibuka pada, Senin (8/1/2018).
"Pendaftaran sudah ditutup, jadi yang mendaftar mengikuti Pilkada Padang 2018 hanya tiga pasangan calon," kata dia lagi.
Sebelumnya, KPU Padang menyatakan Syam-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan, namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat.
"Namun mereka tetap bisa mendaftar. KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan itu," ujar Sawati.
Baca Juga: Mampukah Jenderal-jenderal Ini Menang di Pilkada Serentak?
Foto: Pasangan suami istri, Syamsuar Syam dan Misliza, mendaftar calon wali kota dan wakil wali kota Padang lewat jalur perseorangan. [YouTube]
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat. Diantaranya KTP yang dikumpulkan orangnya tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan kepada petugas verifikasi, kemudian adanya pendukung yang berstatus sebagai PNS.
Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.
Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, Eka Vidya menilai, KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika terpilih dan menjabat, maka praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terbuka lebar," katanya pula.
Memang tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, ujarnya lagi, baik dari undang-undang maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, jika menjabat akan ada banyak permasalahan yang muncul, salah satunya KKN itu.
Berita Terkait
-
Sumatra Barat Dihantam Bencana, Operator Super League Minta Semen Padang vs Persija Tetap Digelar
-
Misteri Megalitikum Pegunungan Padang: Jejak Sejarah yang Tersembunyi
-
Soal Longsor di Padang, Menteri LH: Tidak Ada Aktivitas Perusahaan, Adanya Pertanian Warga
-
Belajar di Tengah Keterbatasan, Siswa Batang Anai Hadapi Ujian di Tenda Darurat
-
Bendungan Rusak Diterjang Bencana, Hampir 3 Ribu Hektare Sawah di Kota Padang Terancam Kekeringan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik