News / Nasional
Kamis, 11 Januari 2018 | 18:31 WIB
Ilustrasi demokrasi. (Shutterstock)

Kedelapan, manipulasi laporan dana kampanye.

Kesembilan, suap kepada penyelenggara pemilu.

Kesepuluh, korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran.

Load More