Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan bos PT Raja Valuta—perusahaan penukaran uang (money changer)—Deni Wibowo.
Deni dihadirkan untuk mendapatkan informasi mengenai skema transaksi barter dollar AS keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sebelumnya, KPK sudah mendapatkan informasi dari saksi perusahaan money changer lain.
Deni mengatakan, transaksi barter dollar Irvanto tersebut sangat rumit. Berawal dari permintaan untuk melakukan transfer uang ke rekening seseorang (Deni mengakui lupa namanya) di OEM Investment Pte Ltd.
"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" kata hakim Yanto saat menanyakan Deni.
Deni mengatakan lupa, tapi mengungkapkan nama nasabahnya itu ada dalam rekening.
Hakim Yanto mendesak Deni berupaya mengingat siapa nama orang tersebut. Sebab, hakim merujuk keterangan Neni—pegawai PT Mekarindo Abadi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya—yang mengakui pernah mengirimkan uang USD1,4 juta ke rekening OEM Investment Pte Ltd atas perintah Deni.
"Coba ingat-ingat dulu. Nilai dolar berapa dan cash atau transfer," kata hakim.
Baca Juga: Kasus ADP Dituduh Sering 'Tiduri' Talita Disetop Polisi
Namun, alih-alih menyebut siapa nama nasabahnya, Deni justru menjelaskan detail alur transaksi penukaran uang di perusahaanya.
Padahal, hakim sudah mengetahui siapa nasabah yang dimaksudkan, yakni tak lain tak bukan adalah Irvanto.
"Lupa saya Pak. Nggak tahu. Mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang," kata Deni yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.
Karena belum mengingat nama nasabah yang menukarkan uang USD1,4 juta itu, hakim merasa heran. Hakim terus mendesak Deni untuk mengingat dan menyebut nama nasabahnya.
"Sumpah pak, nggak tahu pak," tukas Deni.
"Kan sudah disumpah tadi. Hati-hati, jangan banyak sumpah, nanti kemakan sumpah," kata Hakim Yanto mengingatkan.
Berita Terkait
-
Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Meringankan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Klaim Penambahan Kuota Menteri Golkar Sudah Direncanakan
-
KPK Periksa Agung Laksono soal Dugaan Rekayasa Sakit Setnov
-
Setnov Berterimakasih Jokowi Angkat Idrus Marham Jadi Mensos
-
Siang Ini, Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar