Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menilai Kurniawan terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus suap bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
"Menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Hakim mengatakan Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Hubla. Tujuannya agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
"Sebagai peserta lelang PT Adhiguna Keruktama diumumkan sebagai pemenang lelang dan ditindaklanjuti sebagai tandatangan kontrak pekerjaan proyek. Proyek pengerukan dimenangkan PT Adhiguna Keruktama ditandatangani oleh Antonius Toni," kata hakim.
Hakim juga menambahkan Kurniawan memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya dengan nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.
"Terdakwa ketemu Antonius di ruang kerja Kemenhub memberikan ATM berserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan kepada Antonius ATM ini akan diisikan uang agar bisa digunakan. Selama PT Adhiguna melaksanakan lima proyek memberikan uang kepada Antonius melalui transfer atas nama Gold Wing," katanya.
Selain itu, hakim juga mengatakan Kurniawan mengirimkan uang Rp300 juta kepada Antonius sebagai ucapan terima kasih. Sebab Antonius sudah memberikan izin pengerukan proyek yang dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Baca Juga: Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar
"Uang transfer Rp300 juta sebagai uang terima kasih dan memberikan izin pengerukan. Dengan kode kalender 2017 sudah saya kirim dan telor asin sudah saya kirim," kata hakim.
Kurniawan dinilai hakim melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, pada hari ini terdakwa Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda lembacaan surat dakwaan. Antonius didakwa menerima uang suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi (hadiah) senilai Rp5,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
4 Kali Dilaporkan Warga, Tujuh Bangunan di Tanah Abang Segera Ditertibkan
-
Linglung saat Diperiksa Polisi, Tersangka Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa Jalani Tes Urine
-
Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius
-
Peluru Tembus Dinding Tewaskan Ibu Hamil di Papua, DPR Minta Pemerintah Buka Siapa Pelakunya
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei
-
3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?
-
Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong Hari Ini, 26 Kesepakatan Siap Ditandatangani