Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menilai Kurniawan terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus suap bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
"Menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Hakim mengatakan Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Hubla. Tujuannya agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
"Sebagai peserta lelang PT Adhiguna Keruktama diumumkan sebagai pemenang lelang dan ditindaklanjuti sebagai tandatangan kontrak pekerjaan proyek. Proyek pengerukan dimenangkan PT Adhiguna Keruktama ditandatangani oleh Antonius Toni," kata hakim.
Hakim juga menambahkan Kurniawan memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya dengan nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.
"Terdakwa ketemu Antonius di ruang kerja Kemenhub memberikan ATM berserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan kepada Antonius ATM ini akan diisikan uang agar bisa digunakan. Selama PT Adhiguna melaksanakan lima proyek memberikan uang kepada Antonius melalui transfer atas nama Gold Wing," katanya.
Selain itu, hakim juga mengatakan Kurniawan mengirimkan uang Rp300 juta kepada Antonius sebagai ucapan terima kasih. Sebab Antonius sudah memberikan izin pengerukan proyek yang dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Baca Juga: Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar
"Uang transfer Rp300 juta sebagai uang terima kasih dan memberikan izin pengerukan. Dengan kode kalender 2017 sudah saya kirim dan telor asin sudah saya kirim," kata hakim.
Kurniawan dinilai hakim melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, pada hari ini terdakwa Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda lembacaan surat dakwaan. Antonius didakwa menerima uang suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi (hadiah) senilai Rp5,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum