Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menilai Kurniawan terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus suap bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
"Menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Hakim mengatakan Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Hubla. Tujuannya agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
"Sebagai peserta lelang PT Adhiguna Keruktama diumumkan sebagai pemenang lelang dan ditindaklanjuti sebagai tandatangan kontrak pekerjaan proyek. Proyek pengerukan dimenangkan PT Adhiguna Keruktama ditandatangani oleh Antonius Toni," kata hakim.
Hakim juga menambahkan Kurniawan memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya dengan nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.
"Terdakwa ketemu Antonius di ruang kerja Kemenhub memberikan ATM berserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan kepada Antonius ATM ini akan diisikan uang agar bisa digunakan. Selama PT Adhiguna melaksanakan lima proyek memberikan uang kepada Antonius melalui transfer atas nama Gold Wing," katanya.
Selain itu, hakim juga mengatakan Kurniawan mengirimkan uang Rp300 juta kepada Antonius sebagai ucapan terima kasih. Sebab Antonius sudah memberikan izin pengerukan proyek yang dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Baca Juga: Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar
"Uang transfer Rp300 juta sebagai uang terima kasih dan memberikan izin pengerukan. Dengan kode kalender 2017 sudah saya kirim dan telor asin sudah saya kirim," kata hakim.
Kurniawan dinilai hakim melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, pada hari ini terdakwa Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda lembacaan surat dakwaan. Antonius didakwa menerima uang suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi (hadiah) senilai Rp5,8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum