Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, institusina tak berniat mengkriminalisasi seorang ulama bernama Zulkifli Muhammad Ali.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.
"Polri tidak ingin mengkriminalisasi ulama. Kriminalisasi itu kalau dia melakukan perbuatan yang tidak diatur dalam hukum (dan) dipaksakan, itu kriminalisasi," kata Tito seusai meresmikan gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018)
Ia menjelaskan, Zulkifli tak bisa membuktikan klaimnya dalam video berisi khotbah yang menyinggung soal pembuatan jutaan KTP Indonesia di Tiongkok dan Paris, Prancis.
Selain itu, Tito menilai pernyataan Zulkifli dalam khotbahnya itu sangat berbahaya karena memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Itu kan video ceramah viral, tapi patut dipertanyakan. Contoh, 200 juta KTP dibuat di Paris dan Tiongkok, itu datanya benar tidak? Karena data ini berbahaya dan dapat memprovokasi publik," jelasnya.
Tito mengatakan, Zulkifli juga tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (18/1) kemarin.
"Terus, sewaktu diperiksa, datanya (pendukung klaim Zulkifli), mohon maaf, tidak ada, hanya katanya saja," ucap Tito.
Baca Juga: Dipertemukan dengan Farhat Abbas, Nikita Mirzani Makin Nyinyir
Dia juga mengimbau agar ulama dan tokoh masyarakat bisa memberikan data apabila menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Saya imbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang bisa mempengaruhi publik. Tolong lah publik dikasih data yang akurat, valid, dan kredibel," pintanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui video ceramah yang viral di medsos.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.
Dalam kasus ini, Zulkifli dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung