Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, institusina tak berniat mengkriminalisasi seorang ulama bernama Zulkifli Muhammad Ali.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.
"Polri tidak ingin mengkriminalisasi ulama. Kriminalisasi itu kalau dia melakukan perbuatan yang tidak diatur dalam hukum (dan) dipaksakan, itu kriminalisasi," kata Tito seusai meresmikan gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018)
Ia menjelaskan, Zulkifli tak bisa membuktikan klaimnya dalam video berisi khotbah yang menyinggung soal pembuatan jutaan KTP Indonesia di Tiongkok dan Paris, Prancis.
Selain itu, Tito menilai pernyataan Zulkifli dalam khotbahnya itu sangat berbahaya karena memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Itu kan video ceramah viral, tapi patut dipertanyakan. Contoh, 200 juta KTP dibuat di Paris dan Tiongkok, itu datanya benar tidak? Karena data ini berbahaya dan dapat memprovokasi publik," jelasnya.
Tito mengatakan, Zulkifli juga tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (18/1) kemarin.
"Terus, sewaktu diperiksa, datanya (pendukung klaim Zulkifli), mohon maaf, tidak ada, hanya katanya saja," ucap Tito.
Baca Juga: Dipertemukan dengan Farhat Abbas, Nikita Mirzani Makin Nyinyir
Dia juga mengimbau agar ulama dan tokoh masyarakat bisa memberikan data apabila menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Saya imbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang bisa mempengaruhi publik. Tolong lah publik dikasih data yang akurat, valid, dan kredibel," pintanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui video ceramah yang viral di medsos.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.
Dalam kasus ini, Zulkifli dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif