Suara.com - Polisi masih sulit mendapatkan keterangan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Yuninda hingga Jumat (19/1/2018), masih syok karena tak menyadari telah menyayat leher bayinya yang digugurkan melalui cara aborsi.
"Awalnya diam, kemungkinan masih syok. Sampai saat ini masih kelihatan bingung. Sepertinya tidak menyadari apa yang dilakukan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto di Polda Metro Jaya.
Fadli juga menuturkan, polisi tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan Yuninda pascatindakan aborsi terhadap bayinya yang berjenis kelamin laki-laki.
"Kami juga sedang berproses kembalikan kesehatan karena dia habis melahirkan, banyak perdarahan. Jadi wajar kondisi fisik banyak bengongnya, kemarin juga dibawa ke RS," jelasnya.
Setelah kondisinya pulih, kata Fadli, penyidik akan membawa Yuninda menjalani pemeriksaan psikologi di Direktorat Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
"Kami sedang mintakan Polda untuk pemeriksaan kejiwaan," tukasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi tersebut di Rumah Makan Bebek, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (18/1) kemarin.
Baca Juga: Masih Ada 3 Rumah Warga di Tengah Lokasi Rumah DP 0 Rupiah
"Kemarin sudah dilaksanakan rekonstruksi. Ada 18 adegan yang diperagakan," ungkapnya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda pada Sabtu (13/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak.
Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tito Sebut Kantor Promoter Polda Tak Kalah dengan Singapura
-
Usai Diperiksa, Sandiaga Jewer Kuping Ajudan karena Salah Mobil
-
Sandiaga Kaget Dilaporkan Kasus Tanah saat Ikut Pilkada DKI
-
Kasus Tuduhan PKI, Menteri Nasir Bisa Diperiksa Polisi di Kantor
-
Dalam BAP Kasus Tanah, Andreas Sebut Nama Sandiaga Uno
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah