Suara.com - Polisi masih sulit mendapatkan keterangan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Yuninda hingga Jumat (19/1/2018), masih syok karena tak menyadari telah menyayat leher bayinya yang digugurkan melalui cara aborsi.
"Awalnya diam, kemungkinan masih syok. Sampai saat ini masih kelihatan bingung. Sepertinya tidak menyadari apa yang dilakukan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto di Polda Metro Jaya.
Fadli juga menuturkan, polisi tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan Yuninda pascatindakan aborsi terhadap bayinya yang berjenis kelamin laki-laki.
"Kami juga sedang berproses kembalikan kesehatan karena dia habis melahirkan, banyak perdarahan. Jadi wajar kondisi fisik banyak bengongnya, kemarin juga dibawa ke RS," jelasnya.
Setelah kondisinya pulih, kata Fadli, penyidik akan membawa Yuninda menjalani pemeriksaan psikologi di Direktorat Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
"Kami sedang mintakan Polda untuk pemeriksaan kejiwaan," tukasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi tersebut di Rumah Makan Bebek, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (18/1) kemarin.
Baca Juga: Masih Ada 3 Rumah Warga di Tengah Lokasi Rumah DP 0 Rupiah
"Kemarin sudah dilaksanakan rekonstruksi. Ada 18 adegan yang diperagakan," ungkapnya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda pada Sabtu (13/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak.
Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tito Sebut Kantor Promoter Polda Tak Kalah dengan Singapura
-
Usai Diperiksa, Sandiaga Jewer Kuping Ajudan karena Salah Mobil
-
Sandiaga Kaget Dilaporkan Kasus Tanah saat Ikut Pilkada DKI
-
Kasus Tuduhan PKI, Menteri Nasir Bisa Diperiksa Polisi di Kantor
-
Dalam BAP Kasus Tanah, Andreas Sebut Nama Sandiaga Uno
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung