Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil anggota Satuan Polisi Pamong Praja Wasnadi, Rabu (24/1/2018).
Polisi akan memeriksa Wasnadi sebagai pelapor terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko.
"Nanti agendanya mungkin siang lah pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00, nanti pelapor akan dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut untuk memperoleh keterangan Wasnadi yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan. Terkait laporan itu, penganiayaan yang diduga menimpa Wasnadi karena korban dituduh Yani membocorkan pemeriksaan internal Satpol PP tentang pemasangan reklame.
"Pelapor ini korban, itu dituduh oleh pimpinannya karena telah membocorkan berita acara tentang reklame ke media di situ, intinya itu aja," kata dia.
Dari laporan yang diterima polisi, kata Argo Wasnadi mengaku dicekcik dan ditampar oleh Yani.
"Kemudian terus didorong mepet ke tembok dan menurut pengakuan pelapor itu dicekik kemudian di tampar kiri kanan pipinya," kata dia.
Peristiwa penganiayaan terhadap Wasnadi diduga dilakukan Yani di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat pada Minggu (14/1/2018). Akibat penganiayaan itu, Wasnadi diduga mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
Kemudian, Wasnandi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018). Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Ini Pemicu Kasatpol PP DKI Diduga Aniaya Anak Buahnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua
-
Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan
-
3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada
-
Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal
-
WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor
-
Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah
-
The Man Who Didn't Like Animals: Ketika Si Pembenci Hewan Berubah Hati