Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah meringkus TGS (34), pelaku penganiayaan terhadap anggota Brigadir Dua Dimas Prianggoro. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/2018) malam.
"Iya sudah tertangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1/2018).
Menurut Argo, polisi masih mendalami motif pria berkepala plontos dan bertato itu melakukan penganiyaan ketika kendaraan milik pelaku diberhentikan Bripda Dimas lantaran memasuki jalur bus TransJakarta di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) sore.
"Masih diperiksa di Polres Jaktim untuk proses selanjutnya (mengetahui motif)," kata dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Kejadian penganiayan terjadi saat Bripda Dimas memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraaan setelah memberhentikan mobil pelaku. STNK itu ternyata tak diberikan kepada Brigadir Dimas, tapi malah dijatuhkan ke dalam mobil pelaku.
Setelah itu, pengemudi menarik tangan Brigadir Dimas yang berdiri di samping mobil. Tak hanya itu, pengemudi itu juga mengencangkan laju kendaraannya hinggga Bripda Dimas terseret hingga 10 meter.
Bripda Dimas mengalami patah di bagian tangan kanan dan luka memar akibat terseret mobil pelaku.
Baca Juga: Bripda Ismi Mendadak Curhat soal "Pemuja Gilingan Semen"
Berita Terkait
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya