Suara.com - Kereta api (KA) Bathara Krisna jurusan Stasiun Purwosari - Wonogiri mengalami kecelakaan menabrak sebuah mobil di pertigaan Sriwedari atau Jalan Slamet Riyadi Solo, Kamis (25/1/2018) pagi, tetapi kejadian itu tidak sampai ada korban jiwa.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, karena di waktu tersebut di kawasan Jalan Slamet Riyadi masih diterapkan "contraflow". Sehingga mobil warna putih dengan nomor baru AD 7269 XX yang dikendarai Intan Ayu warga Laweyan melaju dari arah timur.
Mobil yang masih gunakan plat sementara tersebut yang diduga kurang hati-hati setiba di pertigaan Sriwedari langsung membelok ke kiri, dan dengan waktu yang sama melintas KA Bathara Krisna dari ara barat yang baru keluar dari Stasiun Purwosari.
Kereta api Bathara Krisna dengan masinis Agus Heriawan (30) melaju dari arah barat pelan-pelan tetapi tabrakan tidak bisa dielakan mobil hingga ringsek dan pengemudinya terjepit. Namun, pengemudi dalam kondisi selamat dan setelah dievakuasi oleh petugas langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Solo.
Pada kejadian kecelakaan tersebut Jalan Slamet Riyadi menjadi ramai dan sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas. Namun, petugas kepolisian datang ke lokasi langsung menangani korban dan menguraikan arus lalu lintas hingga lancar.
Kepala Satu Lalu Lintas Polresta Surakarta Kompol Imam Safii di lokasi kejadian mengatakan Jalan Slamet Riyadi sebelum pukul 06.00 WIB masih diperlakukan contraflow atau digunakan dua jalur. Mobil warna putih itu, dari arah timur ke barat dan saat membelok ke kiri tidak memperhatikan kereta api datang dari arah barat sehingga terjadi tabrakan.
Kereta api yang baru keluar dari stasiun dan masuk di Jalan Slamet Riyadi berjalan pelan-pelan rata-rata 17 kilometer per jam. Kereta ini hanya untuk jarak dekat dan perjalanannya sangat pelan, Solo hingga Wonogiri bisa membutuhkan waktu tiga jam.
Pengemudi mobil sepertinya tidak memperhatikan adanya kereta api dari arah barat, sehingga terjadi tabrakan," Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas korban kondisinya selamat dan sedang dirawat di RS PKU Solo. Korban terjepit di mobilnya, tetapi tidak mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Jerman, Lebih dari 40 Orang Cedera
"Kami dibantu oleh petugas SAR, Depo Loko KAI, Damkar dan lainnya untuk mengevakuasi korban," katanya.
Kendati Demikian, Kasat Lantas mengimbau masyarakat KA Bathara Krisna melintas Jalan Slamet Riyadi tiga kali setiap hari yakni pada pukul 05.00 WIB, pukul 14.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB. Masyarakat Solo sudah tahu betul waktu saat kereta melintas, dan jangan memarkir mobil atau kendaraannya di jalur KA. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana