Suara.com - Kasus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dengan anak buahnya, Wasnadi berdamai.
Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menyetop penyelidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan ke Yani.
Yani mengatakan, keduanya sama-sama menyampaikan permohonan maaf.
"Dia bertemu saya, dia meminta maaf, saya maafkan. Dan saya juga minta maaf, dia maafkan. Ini paradigma jaman now, beda dengan jaman old," ujar Yani kepada Suara.com, Kamis (25/1/2018).
Kaskus ini, kata Yani, menjadi pembelajaran di internal Satpol PP. Ia meminta pada seluruh anggota untuk bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bekerja harus profesional, disiplin, loyal terhadap pimpinan dan aturan. Bekerja harus tegak lurus, jangan terpengaruh kanan kiri," kata dia.
Sebelumnya Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/1/2018). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Tetapi, Wasnadi mencabut laporannya, Rabu (24/1/2018) kemarin. Dia memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Yani menjelaskan, Wasnadi hingga saat ini masih bertugas. Dia ditempatkan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dia masih tetap tugas di Satpol PP, sekarang ini lagi saya tugaskan pam stetilisasi trotoar di Tanah Abang," kata dia.
Baca Juga: Ambil Jalur Damai, Anak Buah Kasatpol PP DKI Cabut Laporan Polisi
Peristiwa ini terjadi di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/1) lalu.
Diduga, penganiayaan itu dilakukan Yani karena Wasnadi dituduh membocorkan pemeriksaan internal soal pemasangan reklame ke awak media. Akibat penganiayaan itu, Wasnadi mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul