Suara.com - Kasus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dengan anak buahnya, Wasnadi berdamai.
Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menyetop penyelidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan ke Yani.
Yani mengatakan, keduanya sama-sama menyampaikan permohonan maaf.
"Dia bertemu saya, dia meminta maaf, saya maafkan. Dan saya juga minta maaf, dia maafkan. Ini paradigma jaman now, beda dengan jaman old," ujar Yani kepada Suara.com, Kamis (25/1/2018).
Kaskus ini, kata Yani, menjadi pembelajaran di internal Satpol PP. Ia meminta pada seluruh anggota untuk bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bekerja harus profesional, disiplin, loyal terhadap pimpinan dan aturan. Bekerja harus tegak lurus, jangan terpengaruh kanan kiri," kata dia.
Sebelumnya Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/1/2018). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Tetapi, Wasnadi mencabut laporannya, Rabu (24/1/2018) kemarin. Dia memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Yani menjelaskan, Wasnadi hingga saat ini masih bertugas. Dia ditempatkan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dia masih tetap tugas di Satpol PP, sekarang ini lagi saya tugaskan pam stetilisasi trotoar di Tanah Abang," kata dia.
Baca Juga: Ambil Jalur Damai, Anak Buah Kasatpol PP DKI Cabut Laporan Polisi
Peristiwa ini terjadi di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat, pada Minggu (14/1) lalu.
Diduga, penganiayaan itu dilakukan Yani karena Wasnadi dituduh membocorkan pemeriksaan internal soal pemasangan reklame ke awak media. Akibat penganiayaan itu, Wasnadi mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara