Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pekerja rumah tangga itu memiliki sifat yang tertutup atau introvert.
"Tidak ada gangguan kejiwaan. Dari hasil analisa itu yang bersangkutan introvert atau menutup diri," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Menurut Fadli, alasan Yuninda memilih nekat melakukan pembunuhan karena merasa terbebani menjadi ibu dari bayi yang berasal hasil hubungan di luar nikah.
"Mungkin karena pendiam. Kalau ada masalah tidak dibicarakan dengan orang lain. Dia tertutup orangnya," kata dia.
Karena sifatnya yang tertutup, kata Fadli, polisi juga masih belum bisa memintai keterangan Yuninda guna menelusuri keberadaan laki-laki yang menghamilinya.
"Sementara jawabannya, dia tidak tahu dengan siapa sampai saat ini. Tapi, nanti kan pelan-pelan. Kan ada trauma healing, sekarang dia masih trauma. Nah itu lai pelan-pelan dia mau terbuka. Sulitnya kan dari psikologi, di introvert enghak terbuka. Jadi kami kesulitan di situ," kata Fadli.
Setelah dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa, polisi tetap memproses hukum tindak pidana yang dilakukan tersangka. Yunida juga telah menyesali perbuatannya itu.
"Iya tetap kena, secara kejiwaan tidak mengalami kejiwaan. Jadi tidak termasuk dalam Pasal 44. Dia dapat mempertanggujawabkan perbuatannya, katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/1/2018).
Baca Juga: Mobil Seruduk Pengunjung Pantai, Bayi 8 Bulan Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak.
Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Lawan Tim yang Diperkuat Polisi Berusia 50 Tahun, Bayern Munich Menang Telak 15-0
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X