Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pekerja rumah tangga itu memiliki sifat yang tertutup atau introvert.
"Tidak ada gangguan kejiwaan. Dari hasil analisa itu yang bersangkutan introvert atau menutup diri," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Menurut Fadli, alasan Yuninda memilih nekat melakukan pembunuhan karena merasa terbebani menjadi ibu dari bayi yang berasal hasil hubungan di luar nikah.
"Mungkin karena pendiam. Kalau ada masalah tidak dibicarakan dengan orang lain. Dia tertutup orangnya," kata dia.
Karena sifatnya yang tertutup, kata Fadli, polisi juga masih belum bisa memintai keterangan Yuninda guna menelusuri keberadaan laki-laki yang menghamilinya.
"Sementara jawabannya, dia tidak tahu dengan siapa sampai saat ini. Tapi, nanti kan pelan-pelan. Kan ada trauma healing, sekarang dia masih trauma. Nah itu lai pelan-pelan dia mau terbuka. Sulitnya kan dari psikologi, di introvert enghak terbuka. Jadi kami kesulitan di situ," kata Fadli.
Setelah dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa, polisi tetap memproses hukum tindak pidana yang dilakukan tersangka. Yunida juga telah menyesali perbuatannya itu.
"Iya tetap kena, secara kejiwaan tidak mengalami kejiwaan. Jadi tidak termasuk dalam Pasal 44. Dia dapat mempertanggujawabkan perbuatannya, katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/1/2018).
Baca Juga: Mobil Seruduk Pengunjung Pantai, Bayi 8 Bulan Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak.
Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo