Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Yuninda (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pekerja rumah tangga itu memiliki sifat yang tertutup atau introvert.
"Tidak ada gangguan kejiwaan. Dari hasil analisa itu yang bersangkutan introvert atau menutup diri," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).
Menurut Fadli, alasan Yuninda memilih nekat melakukan pembunuhan karena merasa terbebani menjadi ibu dari bayi yang berasal hasil hubungan di luar nikah.
"Mungkin karena pendiam. Kalau ada masalah tidak dibicarakan dengan orang lain. Dia tertutup orangnya," kata dia.
Karena sifatnya yang tertutup, kata Fadli, polisi juga masih belum bisa memintai keterangan Yuninda guna menelusuri keberadaan laki-laki yang menghamilinya.
"Sementara jawabannya, dia tidak tahu dengan siapa sampai saat ini. Tapi, nanti kan pelan-pelan. Kan ada trauma healing, sekarang dia masih trauma. Nah itu lai pelan-pelan dia mau terbuka. Sulitnya kan dari psikologi, di introvert enghak terbuka. Jadi kami kesulitan di situ," kata Fadli.
Setelah dinyatakan tak memiliki gangguan jiwa, polisi tetap memproses hukum tindak pidana yang dilakukan tersangka. Yunida juga telah menyesali perbuatannya itu.
"Iya tetap kena, secara kejiwaan tidak mengalami kejiwaan. Jadi tidak termasuk dalam Pasal 44. Dia dapat mempertanggujawabkan perbuatannya, katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/1/2018).
Baca Juga: Mobil Seruduk Pengunjung Pantai, Bayi 8 Bulan Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunida mengakui melakukan aborsi itu dengan mengurut perutnya menggunakan minyak.
Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah