Suara.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi mengaku dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan di penyidik kepolisian.
"Saat diperiksa, saya sedang hamil lima bulan dan tidak ada penasihat hukum yang mendampingi, jadi saya takut karena ditekan akan dimasukkan dalam penjara kalau tidak menandatangani BAP," kata Aisah di Ambon, Maluku, Senin (29/1/2018).
Pengakuan Aisah disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofya Parerungan sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa Deby Sirajudin dan Siti Aisah.
Aisah mengaku pada tahun 2014 dan 2015 tidak pernah pulang ke kampung halamannya di Makassar (Sulsel) lalu kembali membawa sejumlah anak untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi.
"Yang memasukan nama saya sebagai tersangka ke polisi adalah Adel yang kini sudah melarikan diri ke Waisarissa, Kabupaten Seram Bagian Barat tetapi orang ini tidak pernah ditangkap," jelas terdakwa.
Sementara terdakwa Deby Sirajudin membantah telah mentransferkan uang kepada Aisah di Makassar untuk membawa anak-anak tersebut ke Kota Ambon dan bekerja di karaoke yang dikelola terdakwa.
"Mereka datang atas panggilan teman-teman mereka, dan setelah 1,5 tahun bekerja, polisi melakukan pendataan dan memberikan kartu putih yang artinya mereka sudah cukup umur dan bisa bekerja sebagai pramuria," jelas Deby Tajudin.
Jaksa menjelaskan, terdakwa I Debi Sirajudin dan terdakwa II Siti Aisha sejak September 2013 hingga tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 21.00 WIT melakukan pernuatan mengangkat, menampung, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan atau dalam posisi rentan untuk mengeksplotasi orang tersebut.
Anak-anak yang masih di bawah umur ini direkrut terdakwa Siti ketika pulang ke Makassar (Sulsel) dan merekrut mereka dengan iming-iming akan bekerja menyiram minuman bagi tamu dan mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau sekitar Rp1 juta setiap hari.
Baca Juga: Selain Cabul, Aa Gatot Diduga Lakukan Perdagangan Anak
"Terbongkarnya kasus ini berawal dari saksi Sasuhuhe, anggota Polda Maluku mndpat informasi adanya sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada salah satu wisma di lokalisasi Batu Merah Tanjung," kata jaksa.
Saksi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ada tujuh anak perempuan di bawah umur yang kedapatan dipekerjakan terdakwa sebagai pramuria sekaligus melayani tamu laki-laki untuk melakukan persetubuhan di lokasi tersebut sehingga informasi ini diteruskan kepada penyidik pada bagian Perlindungan Anak Ditreskrimum Polda Maluku sehingga seluruh korban diamankan.
Dari hasil penyeidikan terungkap kalau kedua terdakwa telah merekrut para korban dan mempekerjakan mereka dalam waktu berbeda sejak Sepetember 2013 hingga April 2016 di Wisma Anggrek.
"Terdakwa Siti Aisha yang bekerja dengan terdakwa Deby awalnya pulang ke kampung halamannya di Makassar dan merekrut AA, ANN, serta NHS yang masih berumur 13 tahun lalu menghubungi terdakwa Deby untuk mengirimkan kode boking tiket pesawat untuk membawa korban ke Ambon," kata jaksa.
Setibanya di Kota Ambon, terdakwa Siti membawa para korban ke tempat terdawka Deby dan menempatkan mereka pada kamar sewa untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan PSK.
Kemudian antara Januari hingga Maret 2016, terdakwa Deby mendatangkan lagi saksi korban AR, PWR, NNS, serta SR dari Makassar ke Ambon dengan cara mengirimkan kode boking tiket pesawat lalu dipekerjakan sebagai pramuria dan melayani tamu laki-laki layaknya hubungan suami isteri.
Berita Terkait
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra