Veronica Tan. [Instagram]
Gugatan perceraian dan hak asuh anak yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan sulit diperbaiki, kata pengacara Fifi Lety Indra.
"Ini keputusan sulit. Apalagi tahu sendiri di Kristen perceraian itu nggak disarankan," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks. PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (31/1/2018).
Keluarga dan pendeta sudah turun tangan untuk mediasi agar Ahok dan Veronica tak bercerai. Bahkan, mediasi sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
Dalam sidang perdana tadi, Veronica tidak hadir. Dia hanya menitipkan surat kepada Fifi untuk disampaikan ke hakim Sutaji. Sutaji kemudian memutuskan sidang ditunda Rabu (7/2/2018).
Fifi bertemu Veronica kemarin. Dalam pertemuan itu, Fifi menanyakan kesiapan kakak iparnya menjelang persidangan.
"Dan Bu Vero juga kemarin saya bertemu, menanyakan apakah beliau akan hadir atau menunjuk pengacara. Beliau mengatakan nggak mau menunjuk pengacara dan tidak akan hadir," katanya.
Isi surat Veronica intinya sudah pasrah dengan apapun keputusan pengadilan.
"Beliau menitipkan suratnya pada kami. Biar masalah ini sampai selesai. Saya harap tidak ada lagi fitnah," Fifi menambahkan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menambahkan proses sidang gugatan cerai Ahok tidak melewati tahap mediasi antara tergugat dan penggugat. Soalnya, Veronica sudah menyerahkan semua putusan pada majelis hakim.
"Nggak ada mediator, ke hakim saja. Kan masih ada (tahap persidangan) agenda pembuktian dan segala macam," katanya.
"Ini keputusan sulit. Apalagi tahu sendiri di Kristen perceraian itu nggak disarankan," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks. PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (31/1/2018).
Keluarga dan pendeta sudah turun tangan untuk mediasi agar Ahok dan Veronica tak bercerai. Bahkan, mediasi sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
Dalam sidang perdana tadi, Veronica tidak hadir. Dia hanya menitipkan surat kepada Fifi untuk disampaikan ke hakim Sutaji. Sutaji kemudian memutuskan sidang ditunda Rabu (7/2/2018).
Fifi bertemu Veronica kemarin. Dalam pertemuan itu, Fifi menanyakan kesiapan kakak iparnya menjelang persidangan.
"Dan Bu Vero juga kemarin saya bertemu, menanyakan apakah beliau akan hadir atau menunjuk pengacara. Beliau mengatakan nggak mau menunjuk pengacara dan tidak akan hadir," katanya.
Isi surat Veronica intinya sudah pasrah dengan apapun keputusan pengadilan.
"Beliau menitipkan suratnya pada kami. Biar masalah ini sampai selesai. Saya harap tidak ada lagi fitnah," Fifi menambahkan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menambahkan proses sidang gugatan cerai Ahok tidak melewati tahap mediasi antara tergugat dan penggugat. Soalnya, Veronica sudah menyerahkan semua putusan pada majelis hakim.
"Nggak ada mediator, ke hakim saja. Kan masih ada (tahap persidangan) agenda pembuktian dan segala macam," katanya.
Ahok memantau proses sidang dari sel Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.
Komentar
Berita Terkait
-
Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Hak Anak Tak Hanya Pendidikan dan Gizi, Ruang Bermain Aman Juga Penting
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek