Veronica Tan. [Instagram]
Gugatan perceraian dan hak asuh anak yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan sulit diperbaiki, kata pengacara Fifi Lety Indra.
"Ini keputusan sulit. Apalagi tahu sendiri di Kristen perceraian itu nggak disarankan," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks. PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (31/1/2018).
Keluarga dan pendeta sudah turun tangan untuk mediasi agar Ahok dan Veronica tak bercerai. Bahkan, mediasi sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
Dalam sidang perdana tadi, Veronica tidak hadir. Dia hanya menitipkan surat kepada Fifi untuk disampaikan ke hakim Sutaji. Sutaji kemudian memutuskan sidang ditunda Rabu (7/2/2018).
Fifi bertemu Veronica kemarin. Dalam pertemuan itu, Fifi menanyakan kesiapan kakak iparnya menjelang persidangan.
"Dan Bu Vero juga kemarin saya bertemu, menanyakan apakah beliau akan hadir atau menunjuk pengacara. Beliau mengatakan nggak mau menunjuk pengacara dan tidak akan hadir," katanya.
Isi surat Veronica intinya sudah pasrah dengan apapun keputusan pengadilan.
"Beliau menitipkan suratnya pada kami. Biar masalah ini sampai selesai. Saya harap tidak ada lagi fitnah," Fifi menambahkan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menambahkan proses sidang gugatan cerai Ahok tidak melewati tahap mediasi antara tergugat dan penggugat. Soalnya, Veronica sudah menyerahkan semua putusan pada majelis hakim.
"Nggak ada mediator, ke hakim saja. Kan masih ada (tahap persidangan) agenda pembuktian dan segala macam," katanya.
"Ini keputusan sulit. Apalagi tahu sendiri di Kristen perceraian itu nggak disarankan," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (eks. PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (31/1/2018).
Keluarga dan pendeta sudah turun tangan untuk mediasi agar Ahok dan Veronica tak bercerai. Bahkan, mediasi sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
Dalam sidang perdana tadi, Veronica tidak hadir. Dia hanya menitipkan surat kepada Fifi untuk disampaikan ke hakim Sutaji. Sutaji kemudian memutuskan sidang ditunda Rabu (7/2/2018).
Fifi bertemu Veronica kemarin. Dalam pertemuan itu, Fifi menanyakan kesiapan kakak iparnya menjelang persidangan.
"Dan Bu Vero juga kemarin saya bertemu, menanyakan apakah beliau akan hadir atau menunjuk pengacara. Beliau mengatakan nggak mau menunjuk pengacara dan tidak akan hadir," katanya.
Isi surat Veronica intinya sudah pasrah dengan apapun keputusan pengadilan.
"Beliau menitipkan suratnya pada kami. Biar masalah ini sampai selesai. Saya harap tidak ada lagi fitnah," Fifi menambahkan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menambahkan proses sidang gugatan cerai Ahok tidak melewati tahap mediasi antara tergugat dan penggugat. Soalnya, Veronica sudah menyerahkan semua putusan pada majelis hakim.
"Nggak ada mediator, ke hakim saja. Kan masih ada (tahap persidangan) agenda pembuktian dan segala macam," katanya.
Ahok memantau proses sidang dari sel Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.
Komentar
Berita Terkait
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?