Suara.com - Tim Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah Efendi di Mataram, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014/2015 ini adalah kepala sekolah dengan inisial MA dan NH, bendaharanya.
"Keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara," kata Kiki, Sabtu (3/2/2018).
Menurut hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang telah diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai angka Rp316 juta dari Rp1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.
"Karena ada nilai ini makanya kita gelar dan lakukan penetapan tersangka," ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Senggigi ini.
Sehingga dalam berkas perkaranya, kedua tersangka disangka melanggar dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan bahwa dalam proses penanganannya, penyidik lebih dahulu menetapkan MA sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangannya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan bendahara.
Kiki menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Narmada yang dimulai Juli 2016. Penyidik masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara milik kedua tersangka untuk tahap selanjutnya yakni pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa," kata Kiki.
Baca Juga: Anak Sekolah di Pengungsian Gunung Agung Diberi Dana BOS
Dalam penetapannya, penyidik dikatakan tidak melakukan penahanan. Selain karena alasan kooperatif tersangka, peran keduanya sebagai pejabat struktural di SMKN 1 Narmada, masih dibutuhkan pihak sekolah.
"Karena pertimbangan jabatannya, penyidik memberikan keringanan dengan tidak melakukan penahanan," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting