Suara.com - Tim Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah Efendi di Mataram, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014/2015 ini adalah kepala sekolah dengan inisial MA dan NH, bendaharanya.
"Keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara," kata Kiki, Sabtu (3/2/2018).
Menurut hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang telah diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai angka Rp316 juta dari Rp1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.
"Karena ada nilai ini makanya kita gelar dan lakukan penetapan tersangka," ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Senggigi ini.
Sehingga dalam berkas perkaranya, kedua tersangka disangka melanggar dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan bahwa dalam proses penanganannya, penyidik lebih dahulu menetapkan MA sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangannya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan bendahara.
Kiki menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Narmada yang dimulai Juli 2016. Penyidik masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara milik kedua tersangka untuk tahap selanjutnya yakni pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa," kata Kiki.
Baca Juga: Anak Sekolah di Pengungsian Gunung Agung Diberi Dana BOS
Dalam penetapannya, penyidik dikatakan tidak melakukan penahanan. Selain karena alasan kooperatif tersangka, peran keduanya sebagai pejabat struktural di SMKN 1 Narmada, masih dibutuhkan pihak sekolah.
"Karena pertimbangan jabatannya, penyidik memberikan keringanan dengan tidak melakukan penahanan," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia
-
Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat
-
Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
-
Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat
-
Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir
-
Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman
-
Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI
-
Prabowo Tambah Kekuatan Militer RI, 6 Jet Rafale hingga Rudal Meteor Diserahkan ke TNI
-
Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi
-
Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan