Suara.com - Tim Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah Efendi di Mataram, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014/2015 ini adalah kepala sekolah dengan inisial MA dan NH, bendaharanya.
"Keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara," kata Kiki, Sabtu (3/2/2018).
Menurut hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang telah diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai angka Rp316 juta dari Rp1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.
"Karena ada nilai ini makanya kita gelar dan lakukan penetapan tersangka," ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Senggigi ini.
Sehingga dalam berkas perkaranya, kedua tersangka disangka melanggar dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan bahwa dalam proses penanganannya, penyidik lebih dahulu menetapkan MA sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangannya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan bendahara.
Kiki menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Narmada yang dimulai Juli 2016. Penyidik masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara milik kedua tersangka untuk tahap selanjutnya yakni pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa," kata Kiki.
Baca Juga: Anak Sekolah di Pengungsian Gunung Agung Diberi Dana BOS
Dalam penetapannya, penyidik dikatakan tidak melakukan penahanan. Selain karena alasan kooperatif tersangka, peran keduanya sebagai pejabat struktural di SMKN 1 Narmada, masih dibutuhkan pihak sekolah.
"Karena pertimbangan jabatannya, penyidik memberikan keringanan dengan tidak melakukan penahanan," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra