Suara.com - Tim Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah Efendi di Mataram, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014/2015 ini adalah kepala sekolah dengan inisial MA dan NH, bendaharanya.
"Keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara," kata Kiki, Sabtu (3/2/2018).
Menurut hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang telah diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai angka Rp316 juta dari Rp1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.
"Karena ada nilai ini makanya kita gelar dan lakukan penetapan tersangka," ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Senggigi ini.
Sehingga dalam berkas perkaranya, kedua tersangka disangka melanggar dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan bahwa dalam proses penanganannya, penyidik lebih dahulu menetapkan MA sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangannya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan bendahara.
Kiki menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Narmada yang dimulai Juli 2016. Penyidik masih berupaya untuk merampungkan berkas perkara milik kedua tersangka untuk tahap selanjutnya yakni pelimpahan ke jaksa peneliti.
"Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa," kata Kiki.
Baca Juga: Anak Sekolah di Pengungsian Gunung Agung Diberi Dana BOS
Dalam penetapannya, penyidik dikatakan tidak melakukan penahanan. Selain karena alasan kooperatif tersangka, peran keduanya sebagai pejabat struktural di SMKN 1 Narmada, masih dibutuhkan pihak sekolah.
"Karena pertimbangan jabatannya, penyidik memberikan keringanan dengan tidak melakukan penahanan," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang
-
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Investasi Karbon
-
Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi
-
Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
-
Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India