Suara.com - Seorang bayi berusia delapan bulan diperkosa di New Delhi telah menderita luka dalam. Hal ini disampaikan seorang aktivis hak asasi manusia yang melancarkan demonstrasi 30 hari untuk menuntut hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak.
Swati Maliwal, yang memimpin Komisi Wanita Delhi, mengunjungi sang bayi di rumah sakit setelah serangan tersebut dan telah mendesak dilakukan perubahan dalam undang-undang untuk mencegah serangan semacam itu terjadi lagi.
Laporan media setempat mengatakan, korban harus dilengkapi dengan tas kolostomi setelah serangan tersebut. Serangan terjadi saat ibunya sedang di tempat kerja.
"Dia telah mengalami rasa sakit yang luar biasa, organ dalamnya telah rusak, akan membutuhkan waktu lama untuk sembuh," kata Maliwal kepada AFP dikutip AsiaOne.
"Dia sangat kecil, sangat mengerikan apa yang dia alami."
Pengadilan Tinggi India mengirim dua dokter untuk memeriksa kondisi korban pada hari Rabu setelah seorang pengacara mengajukan petisi demi kepentingan umum yang meminta untuk campur tangan dalam kasusnya.
Maliwal mengumumkan, sebuah demonstrasi selama sebulan untuk mendesak undang-undang yang lebih ketat di India, karena dinilai memiliki tingkat kekerasan seksual tertinggi di dunia terhadap anak-anak.
"Orang-orang muak dengan sistem, mereka merasa tidak ada harapan, mereka tidak tahu bagaimana mengungkapkan kemarahan mereka lagi," katanya.
"Saya akan bekerja siang dan malam untuk memastikan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan memaksa pemerintah untuk mendengarkan tuntutan hukuman mati setidaknya untuk semua pemerkosa anak-anak," dia menegaskan.
Baca Juga: Jutaan Rumah di India Dibiarkan Kosong, Kenapa?
Polisi yang menyelidiki serangan terakhir mengatakan bahwa mereka telah menetapkan sepupu bayi tersebut yang berusia 27 tahun sebagai pelaku dan hal ini sudah diakui tersangka sendiri.
Namun, Maliwal mengatakan penundaan dalam menyampaikan keadilan merupakan alasan utama mengapa tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Faktanya adalah bayi berusia delapan bulan telah diperkosa. Dokter telah memberikan kesaksian itu," katanya.
"Tidak ada cara lain untuk menciptakan pencegahan di masyarakat karena saat ini tidak ada rasa takut akan hukum."
Orangtua korban, pekerja upah harian miskin, juga telah meminta hukuman mati. Di bawah hukum India hukuman maksimum untuk pemerkosaan adalah penjara seumur hidup.
Menurut data pemerintah, India memiliki catatan mengerikan tentang kejahatan seksual terhadap perempuan, dengan hampir 39.000 kasus perkosaan dilaporkan pada tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan