Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus empat orang yang mengaku sebagai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan berlangsung di hotel kawasan Jakarta Barat, pada Selasa (6/2/2018).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan empat pelaku yang ditangkap yakni Harry Ray Sanjaya (44), Abdullah (47), Exitamara Rumzi (48), dan Dasril Dusky (51).
Argo menjelaskan empat pelaku tersebut melakukan penipuan dan juga meminta sejumlah uang kepada korban. Keempatnya mengaku dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan korban di KPK.
"Ini mereka mengaku - ngaku sebagai penyidik KPK menjanjikan kepada pelapor (korban) bisa bantu selesaikan masalah pelapor terkait kasus yang sedang ditangani KPK dan meminta sejumlah uang," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/2/2018).
Argo menjelaskan modus kejahatan berawal dari satu pelaku yang bernama Dasril menghubungi korban. Ia mengklaim ada penyidik KPK yang dapat membantu permasalahan korban di KPK.
"Itu korban tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK. Korban berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu Dasril," ujar Argo.
Sampainya di Jakarta, korban dikenalkan oleh Dasril kepada pelaku lain yakni Rumzi. Menurut Dasril, Ramzi mempunyai kenalan penyidik KPK. Selanjutnya, Ramzi membawa korban kepada dua pelaku lain yang mengaku penyidik KPK yakni Abdullah dan Harry ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Kemudian, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp150 juta. Namun korban baru menyanggupi dengan mentransfer Rp10 juta, dikirim ke rekening Abdullah.
"Pertemuan di hotel korban diminta uang RP150 juta. Tapi baru ditransfer Rp10 Juta. Itu untuk biaya menyelesaikan kasus yang dialami korban ke KPK," ujar Argo.
Baca Juga: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Dirut PT Sumber Swarnanusa
Namun, korban merasa curiga kepada pelaku. Korban akhirnya memilih melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, para pelaku dapat ditangkap oleh anggota kepolisian.
"Korban merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka, lapor ke Polda Metro Jaya," kata Argo.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni Tujuh buah ponsel milik pelaku, uang tunai Rp6 juta, tiga buah jam tangan, tiga buah KTP tersangka, dan enam buah amplop yang berisi surat perintah penyidikan KPK palsu.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung