Suara.com - Polisi menggerebek industri rumahan yang memproduksi minyak wangi berbagai merek terkenal tapi palsu di Jalan Mangga Besar 4G, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, parfum palsu yang diproduksi industri rumahan tersebut berbahaya bagi kesehatan bila digunakan dalam waktu yang cukup lama.
"Parfum yang diproduksi industri rumahan itu berbahaya, mengandung metanol sebesar 26 persen. Padahal, normalnya kandungan metanol dalam parfum maksimal 5 persen saja," kata Dewi di lokasi, Rabu (7/2/2018).
Dewi mengungkapkan, penggunaan parfum dengan kandungan metanol tinggi dapat menyebabkan kanker kulit.
"Ini bisa membuat kanker kulit. Bila dipakai jenjang waktu yang lama, Metanol itu bahaya, jika tidak sengaja mengenai mata dapat menyebabkan kebutaan," ujar Dewi.
Selain masalah kesehatan, penggunaan parfum palsu berdampak buruk pada pakaian. Sebab, para pelaku menggunakan campuran tinta stempel pewarna pada parfum palsu.
"Ini pelaku pakai tinta stempel agar warna cairan parfum mirip dengan aslinya. Tapi karena menggunakan tinta stampel, maka nanti akan berbekas di pakaian," kata Dewi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengamankan 20 karyawan dan pemilik yakni berinisial HO alias J (38).
Baca Juga: Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK
Produksi parfum palsu tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan memiliki omset sebesar Rp36 miliar.
Pelaku juga menjual parfum palsu dengan bekerja sama dengan toko online parfum di beberapa website penyedia jasa penjualan online.
"Itu mereka ada kerja sama dengan blibli.com, blanja.com, Indonetwork.com, dan bhineka.com. Melalui laman itu, pelaku memasang iklan berbagai parfum merek terkenal dengan tampipan iklan parfum asli yang harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya," kata Argo.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting