Suara.com - Polisi menggerebek industri rumahan yang memproduksi minyak wangi berbagai merek terkenal tapi palsu di Jalan Mangga Besar 4G, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, parfum palsu yang diproduksi industri rumahan tersebut berbahaya bagi kesehatan bila digunakan dalam waktu yang cukup lama.
"Parfum yang diproduksi industri rumahan itu berbahaya, mengandung metanol sebesar 26 persen. Padahal, normalnya kandungan metanol dalam parfum maksimal 5 persen saja," kata Dewi di lokasi, Rabu (7/2/2018).
Dewi mengungkapkan, penggunaan parfum dengan kandungan metanol tinggi dapat menyebabkan kanker kulit.
"Ini bisa membuat kanker kulit. Bila dipakai jenjang waktu yang lama, Metanol itu bahaya, jika tidak sengaja mengenai mata dapat menyebabkan kebutaan," ujar Dewi.
Selain masalah kesehatan, penggunaan parfum palsu berdampak buruk pada pakaian. Sebab, para pelaku menggunakan campuran tinta stempel pewarna pada parfum palsu.
"Ini pelaku pakai tinta stempel agar warna cairan parfum mirip dengan aslinya. Tapi karena menggunakan tinta stampel, maka nanti akan berbekas di pakaian," kata Dewi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengamankan 20 karyawan dan pemilik yakni berinisial HO alias J (38).
Baca Juga: Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK
Produksi parfum palsu tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan memiliki omset sebesar Rp36 miliar.
Pelaku juga menjual parfum palsu dengan bekerja sama dengan toko online parfum di beberapa website penyedia jasa penjualan online.
"Itu mereka ada kerja sama dengan blibli.com, blanja.com, Indonetwork.com, dan bhineka.com. Melalui laman itu, pelaku memasang iklan berbagai parfum merek terkenal dengan tampipan iklan parfum asli yang harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya," kata Argo.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar