Suara.com - Polisi menggerebek industri rumahan yang memproduksi minyak wangi berbagai merek terkenal tapi palsu di Jalan Mangga Besar 4G, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, parfum palsu yang diproduksi industri rumahan tersebut berbahaya bagi kesehatan bila digunakan dalam waktu yang cukup lama.
"Parfum yang diproduksi industri rumahan itu berbahaya, mengandung metanol sebesar 26 persen. Padahal, normalnya kandungan metanol dalam parfum maksimal 5 persen saja," kata Dewi di lokasi, Rabu (7/2/2018).
Dewi mengungkapkan, penggunaan parfum dengan kandungan metanol tinggi dapat menyebabkan kanker kulit.
"Ini bisa membuat kanker kulit. Bila dipakai jenjang waktu yang lama, Metanol itu bahaya, jika tidak sengaja mengenai mata dapat menyebabkan kebutaan," ujar Dewi.
Selain masalah kesehatan, penggunaan parfum palsu berdampak buruk pada pakaian. Sebab, para pelaku menggunakan campuran tinta stempel pewarna pada parfum palsu.
"Ini pelaku pakai tinta stempel agar warna cairan parfum mirip dengan aslinya. Tapi karena menggunakan tinta stampel, maka nanti akan berbekas di pakaian," kata Dewi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengamankan 20 karyawan dan pemilik yakni berinisial HO alias J (38).
Baca Juga: Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK
Produksi parfum palsu tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan memiliki omset sebesar Rp36 miliar.
Pelaku juga menjual parfum palsu dengan bekerja sama dengan toko online parfum di beberapa website penyedia jasa penjualan online.
"Itu mereka ada kerja sama dengan blibli.com, blanja.com, Indonetwork.com, dan bhineka.com. Melalui laman itu, pelaku memasang iklan berbagai parfum merek terkenal dengan tampipan iklan parfum asli yang harganya lebih murah dibandingkan produk aslinya," kata Argo.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya