Suara.com - Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB), Iptu YT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada Sekretaris DPRD SBB berinisial MT.
"Ditresnarkoba Polda Maluku telah menetapkan Iptu YT sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya pada Kantor Satres narkoba Polres SBB dan menemukan sejumlah barang bukti," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Rum Ohoirat, Rabu (7/2/2018).
Penetapan YT sebagai tersangka setelah Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Tien Tabero pada 3 Februari 2018 memerintahkan stafnya bersama Propam Polda melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat Narkoba Polres SBB di Piru.
"Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku menemukan uang tunai Rp3,6 juta saat melakukan penggeledahan di ruang kerja kasat dan saat diinterogiasi, yang bersangkutan mengaku sebagian uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba kepada MT," jelas Rum.
Kemudian setelah dilakukan interogasi kepada yang bersangkuan, YT akhirnya mengaku telah menjual narkoba golongan satu jenis sabu-sabu kepada MT.
Selain menemukan uang tunai Rp3,6 juta, di ruang kasat narkoba Polres SBB ini juga ditemukan pil yang diduga mengandung Paracetamol, Carysoprodil dan Cafein sebanyak 10 butir yang dikemas dalam sebuah plastik bening.
Sebelumnya, Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu YT terkait dugaan penjualan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta kepada MT. [Antara]
Berita Terkait
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
9 Tahun Diperjuangkan, Maluku Tegaskan Urgensi RUU Daerah Kepulauan
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
5 Fakta Viral Bocah Palembang Mengaku Dipukul Oknum Polisi saat Main Layang
-
5 Parfum Lokal Wangi Bunga Sedap Malam, Aromanya Elegan dan Tahan Lama
-
Teknologi bagi Siswa: Membantu Belajar atau Membuat Malas?
-
Drama Hak Angket DPRD Gowa Berujung Polisi, 45 Anggota Dewan Siap Ambil Langkah Ini
-
Geger Donald Trump Dikabarkan Dukung Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
-
Gantikan Nanik, Sudaryono Didesak Bersih-bersih Internal Karena Ada Dugaan Pegawai BGN 'Main' Dapur
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia