Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana sewa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, nantinya warga yang sudah lanjut usia akan dibebaskan dari biaya sewa.
"Harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini soal itu, kami belum masuk di dalam Pergub 111," ujar Agustino setelah rapat dengan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ia menjelaskan, lansia dan warga yang memiliki keterbatasan sejauh ini masih dibebankan biaya sewa.
Untuk itu, Dinas Perumahan akan membebaskan biaya sewa dengan kategori tersebut.
"(Lansia) itu 60 tahun ke atas," katanya.
Selain itu, pemerintah DKI juga akan menebaskan biaya sewa selama 7 bulan untuk warga yang tinggal di pemukiman kumuh. Ini untuk menarik warga di bantaran pindah ke tempat tinggal yang lebih layak.
"Karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita, usulan kami begitu," kata Agustino.
Untuk rusunawa yang mau direvitalisasi, nantinya warga akan ditawarkan pindah ke rusun yang ada sementara. Mereka juga akan dibebaskan biaya sewa selama 3 bulan sebelum bangunan tempat tinggalnya dirubuhkan.
Baca Juga: Ahok Dulu Normalisasi, Anies Kini Gagas Naturalisasi Sungai
Salah satu rusun yang akan direvitalisasi di Rumah Susun Karang Anyar, Jakarta.
"Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," katanya.
"Itu semua usulan-usulan yang kami ajukan ke Pak Gubernur. Jadi, penyempurnaan Pergub 111 yang selama ini kita miliki," tutur Agustino menambahkan.
Berita Terkait
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga