Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana sewa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, nantinya warga yang sudah lanjut usia akan dibebaskan dari biaya sewa.
"Harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini soal itu, kami belum masuk di dalam Pergub 111," ujar Agustino setelah rapat dengan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ia menjelaskan, lansia dan warga yang memiliki keterbatasan sejauh ini masih dibebankan biaya sewa.
Untuk itu, Dinas Perumahan akan membebaskan biaya sewa dengan kategori tersebut.
"(Lansia) itu 60 tahun ke atas," katanya.
Selain itu, pemerintah DKI juga akan menebaskan biaya sewa selama 7 bulan untuk warga yang tinggal di pemukiman kumuh. Ini untuk menarik warga di bantaran pindah ke tempat tinggal yang lebih layak.
"Karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita, usulan kami begitu," kata Agustino.
Untuk rusunawa yang mau direvitalisasi, nantinya warga akan ditawarkan pindah ke rusun yang ada sementara. Mereka juga akan dibebaskan biaya sewa selama 3 bulan sebelum bangunan tempat tinggalnya dirubuhkan.
Baca Juga: Ahok Dulu Normalisasi, Anies Kini Gagas Naturalisasi Sungai
Salah satu rusun yang akan direvitalisasi di Rumah Susun Karang Anyar, Jakarta.
"Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," katanya.
"Itu semua usulan-usulan yang kami ajukan ke Pak Gubernur. Jadi, penyempurnaan Pergub 111 yang selama ini kita miliki," tutur Agustino menambahkan.
Berita Terkait
-
Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Bukan Sekadar Menunggu Tua: Trik Menyiapkan Aging with Grace Sejak Hari Ini
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru