Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana sewa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, nantinya warga yang sudah lanjut usia akan dibebaskan dari biaya sewa.
"Harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Banyak yang sekarang ini soal itu, kami belum masuk di dalam Pergub 111," ujar Agustino setelah rapat dengan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ia menjelaskan, lansia dan warga yang memiliki keterbatasan sejauh ini masih dibebankan biaya sewa.
Untuk itu, Dinas Perumahan akan membebaskan biaya sewa dengan kategori tersebut.
"(Lansia) itu 60 tahun ke atas," katanya.
Selain itu, pemerintah DKI juga akan menebaskan biaya sewa selama 7 bulan untuk warga yang tinggal di pemukiman kumuh. Ini untuk menarik warga di bantaran pindah ke tempat tinggal yang lebih layak.
"Karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita, usulan kami begitu," kata Agustino.
Untuk rusunawa yang mau direvitalisasi, nantinya warga akan ditawarkan pindah ke rusun yang ada sementara. Mereka juga akan dibebaskan biaya sewa selama 3 bulan sebelum bangunan tempat tinggalnya dirubuhkan.
Baca Juga: Ahok Dulu Normalisasi, Anies Kini Gagas Naturalisasi Sungai
Salah satu rusun yang akan direvitalisasi di Rumah Susun Karang Anyar, Jakarta.
"Ini pun juga usulan ke gubernur supaya dibebaskan dari biaya retribusi, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," katanya.
"Itu semua usulan-usulan yang kami ajukan ke Pak Gubernur. Jadi, penyempurnaan Pergub 111 yang selama ini kita miliki," tutur Agustino menambahkan.
Berita Terkait
-
3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
-
Sosok Savia Aulia Rahmawati Sinden Cilik Disabilitas yang Pukau Tamu di Upacara Istana Merdeka
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Dari Limbah Plastik Jadi Peluang, Pemberdayaan Disabilitas Terus Diperkuat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna
-
Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik
-
Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ
-
AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik
-
Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia
-
Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!