Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Timur telah menetapkan satu tersangka dalam kasus jatuhnya alat berat (crane) pengangkat beton proyek double-double track PT Kerta Api Indonesia di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, yang menewaskan empat orang pekerja.
Kapolres Metro Jaktim Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan, satu orang tersangka itu adalah operator crane berinisial AN.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, bahwa AN dinilai lalai saat menggunakan launcher gantry alat berat tersebut.
"Inisial AN tersangka karena mengendalikan alat tersebut (launcher gantry), untuk alat tersebut layak digunakan,” kata Yoyon Jumat (9/2/2018).
Yoyon menjelaskan, hasil keterangan ahli beserta hasil olah tempat kejadian perkara Tim Labfor Mabes Polri, alat berat tidak dalam kondisi rusak.
Karenanya, tim ahli menyimpulkan kesalahan terjadi pada operator alatnya yang dikendalikan AN.
AN dianggap lalai saat melepaskan bantalan rel yang belum dalam posisi tepat. AN juga dituduh tak memerhatikan bahwa di bawah alat berat yang dikendalikannya, masih ada pekerja.
"Itu dia (tersangka) menaikkan bantalan (beton) double track, seharusnya kondisi steril, di bawah tidak ada bekerja. Seharusnya setelah ada pekerja, operator crane berpikir untuk lebih dulu mengosongkan tempat tersebut. Ini kelalaian operator,” tuturnya.
Yoyon mengatakan, polisi masih menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Gendut, Artis Cantik Bollywood Ini Pernah Dipanggil Sapi
“Ini masih terus kami dalami, misalnya peran lain yang harus mengawasi siapa, dan sebagainya,” kata Yoyon.
Sementara agar pembangunan proyek itu tetap dilakukan, polisi sudah membuka garis pembatas penyelidikan di TKP.
"Untuk penyidikan terus berjalan, tapi proyek pemerintah tetap berjalan. Karena proyek infrastruktur ini untuk masyarakat juga, jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama,” ujar Yoyon.
Atas kelalaian, AN dijerat dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Untuk diketahui, jatuhnya alat berat tersebut terjadi pada 4 Februari 2018. Keempat korban yang meninggal antara lain adalah Jaenudin, buruh berusia 44 tahun yang berdomisili asli di Dusun Pakis II RT2/7 Kelurahan Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang.
Korban kedua, Dami Prasetyo (laki laki), 25 tahun, warga Kwarakan Wetan RT3/1 Kelurahan Kendalrejo, Kabupaten Purworejo.
Berita Terkait
-
Telan 4 Korban Jiwa, Polisi Usut SOP Proyek DDT Kereta Manggarai
-
Crane Proyek DDT Makan 4 Korban, Sandiaga: Sudah Saya Prediksi
-
Derita Buruh di Balik Tragedi Crane DDT yang Ambruk di Jatinegara
-
Polisi Hentikan Kasus Penodongan Pistol Mainan Dokter Yadika
-
Pesta Gay Gambir, Bayar Rp165 Ribu Dapat 'Pelumas'
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran
-
Israel Perluas Cengkeraman di Lebanon Pasca Serangan Balas Dendam Hezbollah
-
Megawati Tak Hadiri Pertemuan Mantan Presiden di Istana Malam Ini, PDIP: Sedang Ada Acara di Bali
-
Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo
-
Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim
-
Soroti Pasal 5 NATO dan Ancaman Perang Dunia Ketiga, SBY: Situasi Saat Ini Very-very Dangerous
-
Satu Lagi Lapangan Padel Bodong Disegel, Kini Giliran di Jakarta Selatan
-
Prabowo Undang Mantan Presiden-Wapres ke Istana Malam Ini, Dasco Ungkap Tiga Agenda Utamanya