Suara.com - Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat berupa tidak boleh terlihat di desa selama tiga bulan.
Sanksi adat itu diterapkan karena keduanya melanggar adat, yakni mencuri jengkol milik warga.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Hendri Budiman, Sabtu (10/2) malam, mengatakan kedua pemuda itu berinisial ZUL(20) dan HA(18).
ZUL dan HA diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris, warga Gampong Ie Tarek.
“Keduanya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat,” kata Hendri, seperti dilansir Antara, Minggu (11/2/2018).
Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Dalam gubuk itu juga, ditemukan pisau jenis celurit dan bong atau alat isap sabu.
Polisi berkordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, di mana sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pedana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
Akhirnya, persoalan itu diselesaikan secara adat, dan kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1.
Akan tetapi, kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut, ujar Kapolsek Simpang Kramat.
Baca Juga: Kerja Sama Bareng Raffi dan Nagita, Hotman Minta Bayaran Bakpao
Berita Terkait
-
Dirampok, Rury Nekat Serang Pemotor Berpistol, Rp200 Juta Raib
-
Polisi Selidiki Kematian Wanita yang Mayatnya Mengapung di Sungai
-
Hape Tertinggal di Rumah Korban, Dua Maling Dibekuk Polisi
-
Suraiya Kamaruzzaman: Perempuan Jadi Agen Perdamaian Konflik
-
Pencuri di Hotel Ibis Jakarta Gasak Uang Korban Sebesar Rp7 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026