Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Rabu (21/2/2018).
Dorodjatun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Selain dia, KPK juga memeriksa mantan pejabat BPPN Thomas Maria.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa secara spesifik untuk mendalami aspek terkait dokumen yang telah disita pihaknya.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafrudin Arsyad Tumenggung. Penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen yang pernah disita sebelumnya, terkait rapat-rapat terbatas (ratas) kabinet saat itu dan proses pembahasan di BPPN hingga penerbitan SKL," kata Febri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan keduanya merupakan bagian dari pendalaman kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.
Selain Dorodjatun dan Thomas, Febri mengakui terdapat saksi lain yang hendak diperiksa tapi tidak memenuhi panggilan KPK. Misalnya, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
"Perkembangan kasus, secara umum perkara ini sedang terus difinalisasi, penyidik saat ini sedang melengkapi beberapa keterangan yang diminta jaksa penuntut umum sesuai petunjuk JPU," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Syafruddin. Dia adalah kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Syafrudin jadi tersangka karena menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.
Baca Juga: Tren Baju Koko Superhero, Inspirasi dari Film Black Panther
Syafruddin diduga orang yang mengusulkan sehingga disetujui oleh KKSK, mengenai perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Selanjutnya dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp4,58 triliun.
Pertambahan nilai kerugian itu disebabkan Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Terhadap obligor dari BDNI, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus ini.
Hanya, pasutri yang kini telah menetap di Singapura itu memilih tak hadir dalam pemeriksaannya di KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah