Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka bukti adanya aliran uang hasil proyek KTP elektronik kepada terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang lanjutan kasus e-KTP tersebut, Kamis (22/2/2018), Jaksa KPK memutar rekaman pemeriksaan mantan bos PT Biomorf Mauritius Johannes Marliem oleh anggota Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Dalam percakapan itu, Johannes Marliem mengakui pernah melakukan transaksi menggunakan jasa penukaran uang (money changer) di mana uang tersebut berujung kepada Setya Novanto.
Berikut transkip percakapan Johannes Marliem (JM) dengan FBI yang ditampilkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto:
Marliem: Mereka meminta Rajesh untuk benar-benar mengirimkannya dari Mauritius. Karena saya mendapat arahan yang mengatakan kirim uang ke sini, kirim uang ke sana. Jadi saya menyampaikannya ke Rajesh.
FBI: Dan...oke jadi Anda mengatakan kepada KPK bahwa Anda pikir kalau hal itu (uang) mungkin akan berakhir di tangan seseorang?
Marliem: Ya
FBI: Siapa itu?
Marliem: Sebagian akan ke money changer namanya saya tidak ingat karena itulah saya sampaikan kepada KPK? Anda ingin melacak dana? Ya dan...
Baca Juga: PSM Makassar Tunggu Kedatangan Dua Pemain Baru
FBI: Tidak, tapi Anda mengatakan kepada mereka. Anda mengatakan siapa yang Anda pikir bahwa itu mungkin Novanto.
Marliem: Itu yang saya katakan, ya, bisa jadi Setya Novanto
Johannes Marliem telah meninggal dunia karena diduga bunuh diri di AS.
Sementara Direktur Utama PT Quadra Solution sekaligus terdakwa, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam persidangan yang sama mengakui tak mengetahui perputaran transaksi tersebut.
"Saya tidak tahu mekanisme itu, bagaimana bisa bicara seperti itu, saya tidak pernah tahu," jawab Anang.
Percakapan antara Johannes Marliem dengan FBI itu berkaitan dengan skema aliran uang yang pernah ditampilkan jaksa dalam sidang.
Skema aliran uang itu disebut jaksa berawal dari upaya keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang ingin membawa uang dari luar negeri ke Indonesia tanpa transfer bank.
Sebelumnya, jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi dari perusahaan money changer. Berdasarkan kesaksian mereka, diungkapkan bahwa ada sejumlah uang yang berasal dari PT Biomorf.
Uang tersebut kemudian diambil oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu