Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia tengah berkampanye untuk menolak pengesahan hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebab, produk hukum itu dikhawatirkan membuat dewan legislatif menjadi ”super power”. Sejumlah pasal dalam UU MD3 tersebut, terdapat aturan siapa pun bisa dituntut secara hukum kalau dianggap menghina DPR.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengungkapkan, partainya akan mengampanyekan penolakan terhadap UU MD3 melalui media-media sosial.
Gerakan tersebut, kata Tsamara, yakni mengajak warganet membuat video blog (Vlog) yang berisi alasan menolak hasil revisi UU MD3.
"Kami menilai perlu membuat gerakan di medsos, mengajak orang untuk menolak UU MD3. Misalnya, mengajak membuat vlog,” tutur Tsamara di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Selain itu, PSI melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas), mengajukan uji materi hasil revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal-pasal kontroversial yang digugat PSI yakni pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245 ayat 1.
Tsamara menuturkan pasal-pasal yang diajukan PSI ke MK, dapat membatasi hak warga yang ingin mengkritik anggota DPR.
"Pasal 122 UU MD3 ini akan merenggut hak rakyat untuk kritis terhadap wakil rakyatnya, dan ini menunjukan watak anggota-anggota DPR yang tidak mau dikritik. Mereka menuduh, misalnya, KPK sebagai lembaga super power, tapi mereka membentuk UU yang menunjukkan diri merelah yang super power,” jelasnya.
Baca Juga: Mondar-mandir di Dekat Pesantren, Orang Gila Nyaris Diamuk Massa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN