Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia tengah berkampanye untuk menolak pengesahan hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebab, produk hukum itu dikhawatirkan membuat dewan legislatif menjadi ”super power”. Sejumlah pasal dalam UU MD3 tersebut, terdapat aturan siapa pun bisa dituntut secara hukum kalau dianggap menghina DPR.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengungkapkan, partainya akan mengampanyekan penolakan terhadap UU MD3 melalui media-media sosial.
Gerakan tersebut, kata Tsamara, yakni mengajak warganet membuat video blog (Vlog) yang berisi alasan menolak hasil revisi UU MD3.
"Kami menilai perlu membuat gerakan di medsos, mengajak orang untuk menolak UU MD3. Misalnya, mengajak membuat vlog,” tutur Tsamara di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Selain itu, PSI melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas), mengajukan uji materi hasil revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal-pasal kontroversial yang digugat PSI yakni pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245 ayat 1.
Tsamara menuturkan pasal-pasal yang diajukan PSI ke MK, dapat membatasi hak warga yang ingin mengkritik anggota DPR.
"Pasal 122 UU MD3 ini akan merenggut hak rakyat untuk kritis terhadap wakil rakyatnya, dan ini menunjukan watak anggota-anggota DPR yang tidak mau dikritik. Mereka menuduh, misalnya, KPK sebagai lembaga super power, tapi mereka membentuk UU yang menunjukkan diri merelah yang super power,” jelasnya.
Baca Juga: Mondar-mandir di Dekat Pesantren, Orang Gila Nyaris Diamuk Massa
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba