Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memburu pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dari kelompok grup Whatsapp The Family Muslim Cyber Army.
"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Diduga pelaku yang diketahui berinisial SP ini telah melarikan diri ke Korea Selatan.
"Pelaku tidak di Indonesia. Benar (Pelaku diduga berada di Korsel)," kata Iqbal.
Terkait kasus ini, polisi telah kembali menangkap satu pelaku berinisial RC di Palu. Namun, Iqbal belum bisa menyampaikan peran pelaku tersebut lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
Total tersangka dalam kasus penyebaran hate speech di media sosial berjumlah 5 orang.
"Paling terakhir yang diduga sebagai pelaku sudah diambil oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iqbal.
Penindakan terhadap komplotan penyebar hate speech untuk guna menjaga situasi keamanan dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik. Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," kata dia.
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Saracen dengan Family MCA
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang sebelumnya ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi hanya menahan 5 orang yang dianggap sebagai pemimpin kelompok The Family MCA.
"Sudah ada 14 orang lah. Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," kata Irwan saat dihubungi secara terpisah.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan, ada enam orang yang menjadi admin dalam grup WA The Family MCA. Kini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang telah kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka yang dianggap sebagai pelaku penyebar ujaran kebencian The Family MCA. Mereka yang ditangkap yakni ML, RSD, RS dan Yus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan