Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memburu pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dari kelompok grup Whatsapp The Family Muslim Cyber Army.
"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Diduga pelaku yang diketahui berinisial SP ini telah melarikan diri ke Korea Selatan.
"Pelaku tidak di Indonesia. Benar (Pelaku diduga berada di Korsel)," kata Iqbal.
Terkait kasus ini, polisi telah kembali menangkap satu pelaku berinisial RC di Palu. Namun, Iqbal belum bisa menyampaikan peran pelaku tersebut lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
Total tersangka dalam kasus penyebaran hate speech di media sosial berjumlah 5 orang.
"Paling terakhir yang diduga sebagai pelaku sudah diambil oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iqbal.
Penindakan terhadap komplotan penyebar hate speech untuk guna menjaga situasi keamanan dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik. Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," kata dia.
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Saracen dengan Family MCA
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang sebelumnya ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi hanya menahan 5 orang yang dianggap sebagai pemimpin kelompok The Family MCA.
"Sudah ada 14 orang lah. Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," kata Irwan saat dihubungi secara terpisah.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan, ada enam orang yang menjadi admin dalam grup WA The Family MCA. Kini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang telah kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka yang dianggap sebagai pelaku penyebar ujaran kebencian The Family MCA. Mereka yang ditangkap yakni ML, RSD, RS dan Yus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK