News / Nasional
Kamis, 01 Maret 2018 | 21:28 WIB
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, langsung ditahan oleh KPK, Kamis (1/3/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Load More