Suara.com - Mabes Polri menanggapi perihal pernyataan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sumanto yang menyebutkan kasus bisa akan dihentikan apabila penerimaan uang hasil korupsi dikembalikan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono sebuah pendapat pribadi, bukan dari insititusi Polri.
"Saya sudah meminta petunjuk ke Pak Kabareskrim apa yang dimaksud beliau. Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau, yang memang perlu dikaji lebih dalam," kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (2/3/2018).
Ari Dono mengatakan perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya. Itu dia katakan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu 28 Februari lalu
Kata Setyo, maksud dari Ari Dono adalah saat polisi sedang menyelidiki sebuah kasus korupsi, maka akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengkaji apakah ada kerugian negara atau tidak. Apabila BPK tak menemukan kerugian negara, maka polisi tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Logikanya adalah ketika seseorang melakukan korupsi kemudian dalam penyelidikan ternyata sudah dikembalikan, kan yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Misalnya BPK sudah menentukan kerugian negara tidak ada, ya sebetulnya tidak perlu ditindaklanjuti, menurut beliau," kata Setyo.
Biaya penyidikan sebuah kasus, polisi membutuhkan anggaran sebesar Rp200 juta. Setyo menyontohkan, bila dugaan nilai korupsi yang sedang disidik polisi hanya Rp100 juta, maka negara lebih dirugikan karena ongkos penyidikan kasus tersebur lebih tinggi.
"Sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp208 juta. Ya misalnya kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Setyo.
Setyo juga menanggapi soal usulan Ari Dono yang meminta agar koruptor mendapatkan sanksi sosial. Pernyataan Ari Dono, kata Setyo menyusul adanya pejabat daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bakamla Akui Diperintah Atasan
"Karena OTT kemudian besok lagi OTT lagi OTT lagi, apa tidak perlu ada misalnya sanksi sosial menurut beliau. Ya ini perlu dikaji lagi. Ini masih dalam wacana untuk kita semuanya mungkin dihukum saja tidak cukup. Mungkin sanksi sosial yang lebih membuat jera," kata dia.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, saat ini Mabes Polri juga masih mendalami pernyataan Ari Dono terkait usulan memberikan sanksi sosial kepada para koruptor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM