Suara.com - Mabes Polri menanggapi perihal pernyataan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sumanto yang menyebutkan kasus bisa akan dihentikan apabila penerimaan uang hasil korupsi dikembalikan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono sebuah pendapat pribadi, bukan dari insititusi Polri.
"Saya sudah meminta petunjuk ke Pak Kabareskrim apa yang dimaksud beliau. Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau, yang memang perlu dikaji lebih dalam," kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (2/3/2018).
Ari Dono mengatakan perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya. Itu dia katakan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu 28 Februari lalu
Kata Setyo, maksud dari Ari Dono adalah saat polisi sedang menyelidiki sebuah kasus korupsi, maka akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengkaji apakah ada kerugian negara atau tidak. Apabila BPK tak menemukan kerugian negara, maka polisi tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Logikanya adalah ketika seseorang melakukan korupsi kemudian dalam penyelidikan ternyata sudah dikembalikan, kan yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Misalnya BPK sudah menentukan kerugian negara tidak ada, ya sebetulnya tidak perlu ditindaklanjuti, menurut beliau," kata Setyo.
Biaya penyidikan sebuah kasus, polisi membutuhkan anggaran sebesar Rp200 juta. Setyo menyontohkan, bila dugaan nilai korupsi yang sedang disidik polisi hanya Rp100 juta, maka negara lebih dirugikan karena ongkos penyidikan kasus tersebur lebih tinggi.
"Sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp208 juta. Ya misalnya kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Setyo.
Setyo juga menanggapi soal usulan Ari Dono yang meminta agar koruptor mendapatkan sanksi sosial. Pernyataan Ari Dono, kata Setyo menyusul adanya pejabat daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bakamla Akui Diperintah Atasan
"Karena OTT kemudian besok lagi OTT lagi OTT lagi, apa tidak perlu ada misalnya sanksi sosial menurut beliau. Ya ini perlu dikaji lagi. Ini masih dalam wacana untuk kita semuanya mungkin dihukum saja tidak cukup. Mungkin sanksi sosial yang lebih membuat jera," kata dia.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, saat ini Mabes Polri juga masih mendalami pernyataan Ari Dono terkait usulan memberikan sanksi sosial kepada para koruptor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan