Suara.com - Mabes Polri menanggapi perihal pernyataan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sumanto yang menyebutkan kasus bisa akan dihentikan apabila penerimaan uang hasil korupsi dikembalikan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono sebuah pendapat pribadi, bukan dari insititusi Polri.
"Saya sudah meminta petunjuk ke Pak Kabareskrim apa yang dimaksud beliau. Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau, yang memang perlu dikaji lebih dalam," kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (2/3/2018).
Ari Dono mengatakan perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya. Itu dia katakan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu 28 Februari lalu
Kata Setyo, maksud dari Ari Dono adalah saat polisi sedang menyelidiki sebuah kasus korupsi, maka akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengkaji apakah ada kerugian negara atau tidak. Apabila BPK tak menemukan kerugian negara, maka polisi tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Logikanya adalah ketika seseorang melakukan korupsi kemudian dalam penyelidikan ternyata sudah dikembalikan, kan yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK. Misalnya BPK sudah menentukan kerugian negara tidak ada, ya sebetulnya tidak perlu ditindaklanjuti, menurut beliau," kata Setyo.
Biaya penyidikan sebuah kasus, polisi membutuhkan anggaran sebesar Rp200 juta. Setyo menyontohkan, bila dugaan nilai korupsi yang sedang disidik polisi hanya Rp100 juta, maka negara lebih dirugikan karena ongkos penyidikan kasus tersebur lebih tinggi.
"Sehingga tidak memerlukan biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu sekitar Rp208 juta. Ya misalnya kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," kata Setyo.
Setyo juga menanggapi soal usulan Ari Dono yang meminta agar koruptor mendapatkan sanksi sosial. Pernyataan Ari Dono, kata Setyo menyusul adanya pejabat daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bakamla Akui Diperintah Atasan
"Karena OTT kemudian besok lagi OTT lagi OTT lagi, apa tidak perlu ada misalnya sanksi sosial menurut beliau. Ya ini perlu dikaji lagi. Ini masih dalam wacana untuk kita semuanya mungkin dihukum saja tidak cukup. Mungkin sanksi sosial yang lebih membuat jera," kata dia.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, saat ini Mabes Polri juga masih mendalami pernyataan Ari Dono terkait usulan memberikan sanksi sosial kepada para koruptor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office