Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak masalah jika pada akhirnya Pilpres 2019 hanya diikuti pasangan calon tunggal. KPU akan tetap melaksanakan pemilihan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"KPU itu kan melaksanakan Undang-Undang. Segala kemungkinan, tentu sepanjang itu diatur dalam Undang-Undang, kita laksanakan. Seperti halnya Pilkada, calon tunggal itu kan juga sejak 2015 ada. Tidak masalah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak dalam kapasitas memersoalkan jumlah kandidat. Selama UU Pemilu membolehkan kandidat tunggal, KPU akan melaksanakannya.
"Jadi tidak ada persoalan. Kita kan memang tidak boleh menilai atau mempersoalkan. Kita melaksanakan Undang-Undang itu, mau calonnya berapa, kita siap melaksanakan Pilpres. Asal syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Wahyu.
Dia mengatakan, berapapun jumlah kandidat pada Pilpres periode 2019-2023 mendatang, semua tergantung partai politik peserta Pemilu.
"Jadi, kita tidak berkepentingan apakah calonnya dua, tiga atau tunggal. Ya terserah Partai Politik lah. Karena yang berhak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden kan Partai Politik," tutur Wahyu.
"Untuk Presiden dan Wakil Presiden kan berbeda dengan Pilkada. Kalau Pilkada kan bisa melalui dua jalur. Jalur Partai Politik dan jalur perseorangan. Kalau Presiden kan hanya ada satu jalur, jalurnya jalur Partai Politik," terangnya.
Secara beban kerja, dia menambahkan, tak bedanya antara kandidat tunggal maupun dua atau kandidat. Namun, ia mengakui, kandidat tunggal akan lebih meminimalisir dana yang akan dikeluarkan.
"Kalau secara budget lebih minim yang tunggal. Tetapi kita tidak dalam posisi mengharapkan berapa calonnya. Kita dalam posisi siap melaksanakan Pilpres berapapun calonnya. Jadi kita tak dalam posisi agar sekian atau sekian. Berapa pun calonnya kita siap melaksanakan," beber Wahyu.
Baca Juga: Moeldoko Bantah KSP Galang Pembentukan Relawan Pilpres 2019
Untuk diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuka peluang bagi siapa saja menjadi kandidat tunggal pada Pemilihan Presiden. Peluang itu dimungkinkan dalam pasal 222 tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pasal 222 itu menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.
Artinya, mayoritas partai sepakat untuk menggabungkan suaranya mengusung satu kandidat saja dan memperoleh total suara di atas 80 persen, maka sudah pasti tertutup kemungkinan bagi kandidat lain untuk mencalonkan diri. Karena bisa dipastikan, sisa suara yang ada sudah kurang dari 20 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno