Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah mendata peserta pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra, mengatakan merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pilkada terkait hak pilih dari pengidap gangguan jiwa, dimana haknya menjadi peserta pemilu wajib dilaksanakan.
“Jadi MK mengatakan bahwa teman-teman disabilitas mental itu harus diberikan hak memilih karena selama ini tidak diberi hak memilih,” ungkap Ilham di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Dia menjelaskan, ada kriteria tertentu yang membatasi seseorang tidak berhak memilih. Mereka akan diberi surat yang menyatakan, calon pemilih tersebut tidak dapat memilih karena kadar atau level disabilitas mentalnya tak memungkinkan untuk memilih.
“Dia kan tidak bisa membedakan mana Partai mana calon dan sebagainya,” ujarnya.
Jadi, lanjut Ilham, saat ini KPU RI mendata Rumah Sakit Jiwa yang memiliki data penyandang disabilitas mental itu.
“Maka, jika dia terdaftar di tempat panti, bisa saja kemudian kita mengikut sertakan orang tersebut di TPS terdekat di tempatnya masing-masing,” katanya.
Namun, ia menambahkan, jika mereka belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka TPD bisa dibuat di wisma, panti atau RSJ tersebut.
“Prinsipnya adalah dari keputusan tersebut adalah setiap orang berhak memilih dan harus kita akomodir,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU: Tercatat 171 KPUD Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2018
Diketahui, dalam Pilkada DKI Jakarta sendiri hak pemilih dari pengidap penyakit jiwa telah terpenuhi, contohnya RS Khusus Duren Sawit, Jaktim. Dari 3.737 pengidap gangguan jiwa, 127 orang dinyatakan mampu memenuhi haknya sebagai peserta pemilihan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang