Suara.com - Tim Cyber Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menciduk MYM (23), mahasiswa Fakultas Peternakan sebuah perguruan tinggi di Kupang. Dia dituduh menyebar ancaman bom.
Ancaman itu ditujukan ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Ancaman ditulis di akun Facebook mahasiswa itu.
"MGM kami tangkap Senin (5/3/2018) kemarin, setelah tim patroli cyber menemukan akun facebooknya berisi bom terhadap Transmart Kupang," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Yandri Irsan di Kupang, Selasa (6/3/2018).
Ancaman bom tersebut disebarkan MGM melalui akun facebook atas nama Lymor Beitenis Laohan (lymor AG) dalam sebuah grup facebook Victor Lerik.
"skrg semua status mengarah pada Transmart. Kamu tunggu besok beta pi pasang bom di Transmart dulu ew," begitu tulis status MYM.
Tulisan tersebut di-upload sehari setelah salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang diresmikan penggunaannya oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Sabtu (3/3/2018).
"Yang bersangkutan meng-upload tulisan itu pada Minggu pukul 00.30 Wita. Tim kami, melakukan monitor, dan pada siang harinya kami ungkap dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan rekannya dengan dukungan IT dan kerja sama dengan Polres Kupang Kota," katanya.
Hasil pendalaman kasus tersebut, lanjutnya, mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga mahasiswa semester 10 Fakultas Peternakan sebuah universitas di Kupang itu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Barang bukti yang diamankan ada beberapa seperti 'screen shot' berisi bunyi ancaman bom, handphone, dan sim card-nya," katanya.
Baca Juga: Dibom 18 Pertanyaan, Elvy Sukaesih Malah Senyum-senyum
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui modus tersangka melakukan tindakan tersebut hanya untuk iseng.
"Namun penyidik masih terus mendalami apakah ada modus lain, ataukah ada pihak lain yang terlibat untuk mengungkap kasus ini sampai terang," katanya.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif